CIREBON, JKN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pendidikan dan Kesehatan (PPKes) Kabupaten Cirebon menduga ada kerugian negara ratusan juta rupiah dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) pelanggaran transaksi keuangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2015, 2016 & 2017.
Pada tahun anggaran 2015 BPK RI menemukan pelanggaran transaksi keuangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon antara lain biaya studi banding ke Bali & Batam, pembelian peralatan teknologi informasi pada 17 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), honorarium narasumber pembinaan program jaminan kesehatan Nasional (JKN), kata Herman, SPd.
Sedangkan di tahun anggaran (TA) 2016 BPK RI menemukan klaim dana JKN non kapitasi dan TA 2017 rehabilitasi gedung Puskesmas melanggar Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, ungkap Ketua LSM PPKes Kabupaten Cirebon, Herman, SPd pada Audensi Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Senin kemarin.
Dijelaskan, dari 45 UPT Puskesmas terdapat honorarium tidak layak diberikan kepada narasumber senilai Rp 309.480.000,-. Karena narasumber tidak hadir. Selain itu tidak ada bedanya antara narasumber dengan tugas pokok fungsi pejabat struktural. Bahkan materi disampaikan waktunya tidak tepat misalkan saat Kepala UPT / Bendahara Dana Kapitasi JKN ada keperluan datang ke Dinas Kesehatan, lamanya jam materi serta tidak ada berita acara dan dokumentasi.
“Kondisi itu tidak sesuai Peraturan Presiden No.32 Tahun 2014 sejalan dengan pasal 184 ayat (2) Permendagri No.13 Tahun 2006 yang menentukan bahwa pejabat berwenang menandatangani dan atau mengesankan dokumen berkaitan bukti dasar penerimaan/ pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab kebenaran material dan akibat yang di timbulkan dari surat bukti dimaksud,” terangnya.
Menurutnya, hasil temuan BPK menyebutkan rencana studi banding ke Bali tidak didukung kerangka acuan kerja tertulis. Sehingga tidak bisa diketahui tujuan dan hasil kerjanya. “BPK merekomendasikan kepada sejumlah pejabat/pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon berinisial MS, JH, A, KS, NA, dan lainnya diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Sanksi tegas patut di berikan kepada mereka yang telah menyalahgunakan wewenang saat studi banding membawa keluarga ( bukan pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon) dengan menggunakan keuangan negara seperti dana Kapitasi JKN dan atau keuangan negara yang tidak sesuai peruntukannya, pintanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj. Enny Suhaeni, SKM. M.Kes membenarkan di TA 2015 & 2016 ada temuan BPK RI sebagaimana yang tadi disampaikan LSM PPKes seperti studi banding ke Bali, diskon belanja Puskesmas dan honorarium narasumber.
Dijelaskan, terkait honorarium yang menjadi pembicara ( narasumber) di Puskesmas bukan fiktif akan tetapi yang sebenarnya saat Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon sebagai narasumber tidak dilengkapi dokumentasi, daftar hadir, notulen dan pihak Puskesmas tidak dapat membuktikan adanya kegiatan tersebut.
Namun semuanya sudah diamggap clear karena apa yang di rekomendasikan BPK RI sudah di laksanakan dan ditindaklanjuti dengan pengembalian keuangan pada tahun 2017, tegasnya
Adapun tentang penggunaan dana Kapitasi yang di gunakan untuk kegiatan pisik seperti rehabilitasi kantor Puskesmas itu di atur oleh Peraturan Menteri Kesehatan No.21 Tahun 2016, Keputusan Bupati Cirebon No.210 Tahun 2016, 2017 & 2018 yang setiap tahun diperbaharui, bahwa dana Kapitasi dapat digunakan untuk kegiatan pisik, tegasnya.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Bejo Kasiyono yang memimpin jalannya audensi menyatakan hasil pertemuan antara LSM PPKes dan Dinas Kesehatan Kabupaten sudah terjawab.” Jadi apa yang menjadi pertanyaan LSM PPKes sudah terjawab bahwa temuan BPK RI sudah clear, keuangan negara sudah di kembalikan ke kas daerah.
Meski demikian pihaknya meminta kepada inspektorat yang mewakili hadir di audensi ini untuk melengkapi berkas berita acara transaksi pengembalian keuangan negara ke kas daerah ( Laporan Pertangungjawaban / LHP) Dinas Kesehatan Kabupaten, punkasnya. (Lena)
Komentar