Pengurus Serikat Petani Independen Kecamatan Sukowono (Foto: Herman Istimewa)
Berita: Sidikkasus.co.id
JEMBER – Viral pemberitaan program bagi bagi tanah kapling milik PT. Perkebunan Nusantara (Persero) ke masyarakat Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, pengurus Serikat Petani Independen (Sekti) Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember angkat bicara, Selasa (28/2/2023).
Berita sebelumnya, bahwa sejumlah masyarakat desa Sumberwringin di iming iming tanah kapling milik PTPN berukuran 10×10 dengan luasan 100 meter persegi oleh oknum yang mengatasnamakan Sekti. Tanah tersebut berlokasi di wilayah Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.
Untuk mendapatkan tanah tersebut warga harus mengeluarkan sejumlah uang dengan besaran Rp170 ribu. Dari pengakuan beberapa narasumber, uang yang sudah di setorkan ke oknum tersebut bervariasi besarannya. Bahkan sebagian warga mengaku sudah lunas pembayaran tanpa diberi kuitansi.
Sementara, Camat Sukowono, Fariqul Mashudi, menyampaikan bahwa program bagi-bagi tanah PTPN yang rame diperbincangkan tidak dibenarkan, hal tersebut diketahui setelah pihaknya berkordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Diketahui kegiatan tersebut tidak melibatkan pemerintah desa setempat.
Terpisah, Ketua Sekti Kecamatan Sukowono H Abdus Salam melalui salah satu pengurus, Sukarno, sebut bahwa pihaknya selaku koordinator lapangan dalam program tersebut.
“Sekti ditunjuk sebagai gugus tugas (Reforma Agraria) di Jember, kita gugus tugas (Reforma Agraria) di tingkat kecamatan. Kita pasang di desa desa yang di tulis kemarin (diberitakan) itu adalah koordinator kita di lapangan, mas,” kata Sukarno kepada media ini di kantor Sekti Kecamatan Sukowono, Senin (27/2/2023).
Kegiatan tersebut merupakan program pemerintah Reforma Agraria. Kegiatan tersebut berdasarkan Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
“Perpres turun ke Gubernur baru ke Bupati. Jadi panitianya Bupati,” ucapnya.
Terkait pembayaran Rp170 ribu, Ia menjelaskan bahwa dana tersebut diperuntukkan untuk pendaftaran sebagai keanggotaan Sekti, bukan untuk pendaftaran mendapatkan tanah berukuran 10X10 yang dimaksud.
Sukarno menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemaparan dan sosialisasi terkait program tersebut ke masyarakat. Ia juga menepis adanya pemberitaan yang menyebut bahwa pihaknya telah menjanjikan ke masyarakat tanah kapling 10X10 meter atau 100 meter persegi.
“170 ribu untuk mendapatkan tanah itu keliru, maaf ya,” sergahnya.
Sukarno, akui bahwa masyarakat yang sudah melakukan pembayaran tidak diberikan tanda terima kuitansi dengan dalih itu bukan pemaksaan.
“Kenapa kita tidak pakai kuitansi?, karena sifat kita tidak memaksakan mereka, yang ikut monggo, yang percaya monggo, yang nggak percaya ya nggak usah,” ujarnya.
“Sebetulnya inti dari permasalahan ini kita tidak ada pemaksaan, yang ikut monggo ngak ikut pun nggak pa pa. Ini sifatnya beda dengan bantuan, ini permohonan, kalo kita iya tinggal nunggu rekom,” ujarnya lagi.
Lanjut dia menjelaskan, tanah yang dimohon merupakan tanah negara bukan tanah PTPN. PTPN hanya diberi kewenangan untuk mengelola dengan batasan waktu yang sudah ditentukan.
“Obyek yang kita mohon bukan tanah PTPN. Yang kita mohon aset negara. Kenapa kok (di lokasi tanah) tidak ada plang bahwa itu aset PTPN?, PTPN kan tidak punya tanah itu aset negara,” terangnya.
Disingung tidak adanya Koordinasi dengan pemerintah desa setempat
“Karena di situ mas undang- undang-nya aturannya tidak disinggung, langsung ke Bupati,” tegasnya.
Sementara, Ketua Sekti Kabupaten Jember belum merespon konfirmasi dan klarifikasi media ini hingga berita ini ditayangkan.
Pihak terkait dalam hal ini BPN, PTPN 10 dan Bupati Jember akan dikonfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut.
Reporter: Herman
Komentar