Tersangka ATK, Kasus Korupsi DD dan TPPU Pulau Taliabu, Polda Malut Terus Layangkan Pemanggilan Saksi

Berita Sidikkasus.co.id

TERNATE, – Keseriusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara untuk melakukan Pemberantasan Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa ( DD) di Kabupaten Pulau Taliabu melalui Kasubdit III Tipidkor Polda Maluku Utara Kompol Rusli Mangoda, S.H., M.H.

Kasubdit III Tipidkor Polda Maluku Utara, terus melayangkan surat pemanggilan saksi perkara tindak pidana korupsi Pemotongan DD, untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi oleh Iptu La Ode Alitara, S.H., M.H. dkk, pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, sekira Pukul 10.00 Wit,

Untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana, perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

1). Pasal 7 ayat (1) huruf g. Pasal 112 ayat (1) dan (2) dan 113 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

2). Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Pasal 14 ayat (1) huruh g, Pasal 15 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Laporan Polisi Nomor: LP/39/XI/2017/MALUT/SPKT, tanggal 06 November 2017;

5. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23/XI/2017/Ditreskrimsus, tanggal 07 November 2017, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/23, a/IX/2018 Ditreskrimsus, tanggal 21 Septmber 2018,

Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik 23,b/XII/2018/Ditreskrimsus, tanggal 03 Desember 2018, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/23,c/XII/2019 Ditreskrimsus, tanggal 06 Desember 2019, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/23.d/VIII/2022 Ditreskrimsus, tanggal 4 Agustus 2022.

Dimana Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Maluku Utara melalui Kasubdit III Tipidkor Polda Maluku Utara kembali memanggil mantan Kepala Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu, Sofyan Hasan bertempat tinggal di Dusun Mundo RT 001/RW 001 Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat Pulau Taliabu.

Saudara, Soyan Hasan harus menghadiri panggilan Polda Maluku Utara yang bertempat di ruangan Subdit III Tipidkor. Sehubungan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyalahgunaan Dana Desa di 71 Desa Se-Kabupaten Pulau Taliab sebesar Rp. 4.010.000.000,00 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2017 yang terjadi di Kantor BRI Unit Taliabu.

Atau tempat lain dengan wilayah hukum Polda Maluku Utara pada tanggal 6 sampai dengan 14 Tahun 2017 dengan tersangka Agumaswati Toib Koten, Se, MM Alias Agung selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.

Sebagaimana dimaksud dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, Pasal huruf f dan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

“Dalam pemanggilan itu juga di tegaskan agar Kepala Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat, Pulau Taliabu, Saudara.Sofyan Hasan harus koperatif untuk memenuhi panggilan tersebut,” tegasnya. ( Jek/Redaksi)

Komentar