Berita sidikkasus.co.id
Aceh Utara – Miris setelah ditemukan dua panwascam MatangKuli terlibat (Parpol), kabar miring juga kembali menimpa Panwaslih Aceh Utara dengan dugaan telah meloloskan Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Lapang sebagai anggota panwascam di Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara. Kamis 23/02/2023
Ternyata tidak hanya di Kecamatan MatangKuli saja Panwascam yang ditemukan terlibat Parpol, akan tetapi temuan dugaan kecurangan Panwascam terlibat Partai Politik juga terjadi di Kecamatan Lapang.
Kabar tersebut mulai Viral pasca pelantikan anggota Panwascam untuk Pemilihan Umum pada Pemilu 2024 mendatang. Sontak saja kejadian ini mengundang tanda tanya publik “apakah benar Panwaslih Aceh Utara curang? Hingga kejanggalan demi kejanggalan pun mulai ditemukan”
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Aceh Utara Zainal Ardi menjelaskan bahwa semua pengurus partai Gerindra di tingkat Kecamatan Ter-SK kan.
Selanjutnya Zainal juga mengakui bahwa pihaknya juga mengenal dan pernah melihat Juni Saputra ikut serta dalam acara partai Gerindra.
“Kami mengenal dan pernah melihat saudara Juni Saputra ikut serta dalam acara partai Gerindra (Bimtek Partai)”.
Selain itu Zainal juga menyampaikan bahwa dirinya mengenal Panwascam tersebut di saat ia pergi dengan Caleg DPRA Partai Gerindra dan kemudian dia juga pernah ikut Bimtek Partai dan ada datanya, maka Atas dasar inilah kami mencatut nama Juni Saputra serta di keluarkan SK sebagai ketua Partai Gerindra di Kecamatan Lapang. Jelas Zainal saat dikonfirmasi Via WhatsApp.
Sejauh ini, Juni Saputra selaku anggota Panwascam Lapang yang diduga terlibat parpol memilih Bungkam dan terkesan menghindar dari wartawan, hingga berita ini di tayangkan, belum ada jawaban apapun yang dapat dikonfirmasi melalui anggota Panwascam tersebut.
Sementara itu, Muhammad selaku Ketua Panwascam Lapang mengakui bahwa dirinya sudah mengetahui tentang dugaan Juni Saputra terlibat (Parpol), “informasi awal sudah kami terima dan akan dilakukan penanganan, masalah keputusan terlibat atau tidak biar pihak Panwaslih Kabupaten yang memutuskan, karena atasan kami yang punya wewenang terkait masalah ini”. Tutup Muhammad
Selanjutnya di tempat yang berbeda, saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, Safwani Selaku Komisioner Panwaslih Aceh Utara Devisi Penanganan pelanggaran, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait temuan ini.
“Temuan ini sudah kami terima dan akan dilakukan penanganan serta akan kita kumpulkan bukti-bukti untuk mengetahui Juni Saputra terlibat atau tidak,” Ucap Safwani saat ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Disisi lain, Masyarakat Kecamatan Lapang mengharapkan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Utara untuk segera mengganti Panwascam yang melanggar persyaratan dengan yang lain yang benar-benar memenuhi persyaratan atau yang benar-benar netral demi keberlangsungan proses pengawasan pemilu yang demokratis bebas dari intervensi dan intimidasi di lapangan.
Dikarenakan Persyaratan untuk menjadi panwascam bahwa salah satunya tidak pernah menjadi pengurus Partai Politik selama 5 tahun terkhir, yang ditanda tangani di atas materai, apabila salah satu point tersebut tidak terpenuhi maka anggota panwascam tersebut telah gugur karena melanggar persyaratan.
Sementara kita ketahui bahwa salah satu anggota Panwascam Lapang itu terlibat Partai Politik, yakni sebagai pengurus dan bahkan Ketua Partai Gerindra di Kecamatan Lapang, hal tersebut dikuatkan dengan adanya bukti-bukti kuat yang ditemukan, seperti di web KPU terdapat SK kepengurusan pada bulan 3 tahun 2022. (Wartawan : Mulyadi Yahya)
Komentar