Penyidik Tipidkor Kejari Taliabu Tetap Tuntaskan Temuan Dugaan Korupsi Dana Hibah 1,7 M, AA Banyak Alasan

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG, – Sekertaris PANWASLU Pulau Taliabu tahun 2015, AA, masih juga takut menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ) terkait kasus temuan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Sebesar Rp.1.740.222.000,00.- ( Satu miliar lebih). Takut Karena beralasan bahwa LPJ tersebut sudah kami serahkan ke BAWASLU Provinsi Maluku Utara.” katanya. “Saat pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu pada tanggal 15 Pebruari 2023 kemarin.

Padahal LPJ tersebut diminta untuk melengkapi proses penyelidikan ( Lidik) oleh tim penyidik tindak pidana korupsi ( Tipidkor) Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.

Lebih parahnya lagi, AA tersebut masih juga menyampaikan ke Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau bahwa LPJ yang dimaksud itu, yang jelas ada LPJ katanya. Seharusnya AA ini tidak boleh mempersulit kepada tim penyidik kejaksaan saat pemeriksaan. Tapi banyak alasan. “Karena LPJ tersebut kata AA tidak bisa minta serta Merta katanya, harus melalui surat resmi.

Dengan bgitu banyak Alasan. Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu Nazamudin.,SH, mengatakan masih menunggu LPJ dari saudara AA tersebut agar kami bisa mengambil sikap tegas.

Sehingga Kejari Pulau Taliabu melayangkan surat resmi Nomor B/126/Q.2.19/FB.2.02/2023, tertanggal 8 Pebruari 2023, kemudian surat tersebut dengan tujuan untuk meminta LPJ terhadap Sekertaris PANWASLU saudara ( AA) dan surat itu sudah diterima langsung oleh Amin Ata.” Ujarnya. saat dikonfirmasi. Rabu, 22/2/2023, sekira pukul 12.22 Wit.

Perlu diketahui kasus ini. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula yang tangani tapi tidak tuntas. Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu pada Tahun 2020, lalu. Sehingga Penyidik Tipidkor Kejari terus bergerak untuk menuntaskan hingga ke akar-akarnya. ( Jek/Redaksi)

Komentar