Jalan Daerah Kabupaten Banyuwangi Rusak Memakan Kurban

Berita sidikkasus.co.id._Banyuwangi – Genteng – Telah terjadi kecelakaan tunggal dijalan poros kabupaten Banyuwangi tepatnya utara kantor Polsek Genteng sebelah selatan kantor PU UPTD cipta karya Genteng. Karena jalan tersebut rusak berlubang mengakibatkan pengendara motor sedang mengantar anak sekolah, salah satu anak perempuan dari pengusaha meubel ternama di Genteng, akibat jalan yang rusak dan berlubang menganga ditengah, 1 murid SMA 1 Genteng terluka diwajah serta beberapa luka pada pk Bandi. Orang tersebut pegawainya yang kebetulan mempunyai tugas antar jemput putri pengusaha meubel tersebut, Rabu pagi 06:45.

Karena banyaknya jalan yang lubang wilayah kewenangan UPTD Genteng ini banyak menimbulkan kemacetan, terjadi kecelakaan dan kerusakan pada kendaraan yang lewat dijalur poros kabupaten. Mungkin karena minimnya pengawasan dan perawatan terhadap jalan yang berada di wilayah PU UPTD cipta karya Genteng “terkesan dibiarkan,” sehingga banyak lubang – lubang baru, Rabu (22 February 2023).

“Saya terjebak mas,tau tau didepan saya ada lobang besar akhirnya saya terpental,”kata Bandi korban jalan berlubang.

“Saya sangat prihatin kepada PU Cipta Karya Banyuwangi yang seperti nya kurang responsif terhadap jalan berlubang di area PU UPTD Genteng. Kami sebagai warga masyarakat tidak kurang kurang bahkan seringkali mengingatkan dan memberikan informasi agar segera memprioritaskan perbaikan jalan, jangan hanya cukup dengan tambal sulam saja,mestinya ada pembangunan skala prioritas dijalan besar kabupaten, menunggu korban kecelakaan akibat jalan rusak dan lubang-lubang, karena kwalitas bahan pembangunan jalan yang tidak bisa bertahan lama/tidak sesuai dengan S.O.P”protes Rofiq ketua APPM.

Lebih lanjut,”Seharusnya pihak PU UPTD Genteng memasang sebuah himbauan tertulis di wilayah jalan berlubang, ketika tidak ada papan peringatan tersebut, rawan kecelakaan karena jalan berlubang, pihak penyedia jalan harus bertanggung jawab, sesuai dengan pasal 24 ayat (2)13 tentang papan peringatan” serta pasal 273 ayat 1-2 & 3 tentang perbaikan jalan,” oleh penyelenggara jalan “imbuh Rofiq.

Sementara pihak PU UPTD Genteng kami konfirmasi terkait papan peringatan, salah satu staf UPTD menjawab,”siap!”
Sampai Berita ini tayang pihak kepala PU UPTD Genteng belum bisa dikonfirmasi,”pungkasnya.

(John SDK)

Komentar