Bupati Aliong Mus Arahkan Pejabat ASN ke Partai Golkar 50 Persen, GPM Desak Bawaslu RI & DKPP Segera Evaluasi Kinerja Bawaslu Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG, – Seorang Anggota BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu berinsial AL hanya diam saja. Terkait dalam kegiatan pelatikan sejumlah 57 Orang Pejabat Sementara Kepala Desa Se-Pulau Taliabu yang berstatus Pegawai Negeri Sipil ( PNS). Kegiatan tersebut bertempat di Gedung Serbaguna Gedung Hemungsia Sia Dufu. Jumat, 17/2/2023, sekira pukul 22.50 WIT (malam).

Sambutan, Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Aliong Mus menyebutkan saudara-saudara sekalian, sama-sama sebagai PNS ya, di larang untuk Berpolitik Praktis. Tapi bisik-bisik boleh toh, Boleh la. Golkar 50 Persen, oke. Untuk Partai lain, saya minta maaf ya. Bisa nggak, siap nggak. kemudian teriak PNS bisa dan Siap serta tepuk tangan.” tegas Aliong.

Diketahui dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh, Anggota Bawaslu Pulau Taliabu Adidas La Tea, Wakil Bupati Pulau Taliabu, Ramli, Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Alfred Tasik Palulungan SH, MH, Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo,, S.I.K dan Seluruh pejabat OPD dilingkup Pemda Pulau Taliabu.

Selanjutnya, Media Sidikkasus.co.id, sangat berupaya untuk melakukan konfirmasi ke salah satu Anggota BAWASLU Pulau Taliabu yakni Adidas La Tea, via pesan Watshapp. Senin, 20/2/2023, sekira pukul 14.24 Wit. hingga saat ini tidak menjawab.

Parahnya dia selaku mantan Ketua BAWASLU yang telah dicopot oleh DKPP dan juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I, Adidas La Tea, selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Taliabu karena Terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu di tahun 2021 lalu.

Oleh karena itu, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu sangat menyayangkan sikap Bupati Pulau Taliabu dalam sambutan itu, karena ia perintahkan Pejabat ASN untuk ke Partai Golkar harus 50 Persen sesuai rekaman berdurasi 27 detik.

Cukup jelas, Bupati Aliong Mus memberikan pesan politik dalam sambutannya. Pejabat Kepala-Kepala Desa yang baru saja dilantik, diberikan tugas khusus untuk memenangkan partai Golkar di Kabupaten Pulau Taliabu dalam pemilihan umum 2024 mendatang.

Menyikapi hal ini, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu hanya diam seolah tak peduli. “Sementara jelas disitu terjadi pelanggaran disiplin Kepala Kepegawaian Daerah memerintahkan ASN untuk berpolitik praktis.” ujar, Lisman selaku ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu. Selasa, 21/2/2023.

Untuk itu, DPC GPM mendesak Bawaslu RI dan DKPP untuk mengevaluasi kinerja Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu serta memberhentikan Komisioner yang tidak dapat menjalankan tugasnya dengan benar.” tegas, Lisman. (Jek/Redaksi)

Komentar