Gelar Perkara Kasus TPPU, Polres Pulau Taliabu Hentikan Penyelidikan Karna Tidak Cukup Bukti

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG, – Polres Pulau Taliabu Hentikan kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Uang karena tidak cukup bukti. Untuk mengetahui dan menguji alat-alat bukti yang telah dikumpulkan oleh Penyidik pembantu dan penyelidik terkait dugaan tindak pidana penipuan uang dengan laporan pengaduan tanggal 14 Juni 2022 dan kasus penipuan dengan laporan pengaduan tanggal 15 Agustus 2022.

Dua laporan pengaduan tersebut ditangani oleh unit Reskrim Polsek Taliabu Barat dan dilakukan gelar perkara di Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu, yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Aziz Ibrahim Muamar.,S.H.

Pelaksanaan Gelar perkara tersebut bertujuan untuk melihat apakah kasus tersebut sudah layak di tingkatkan ke tahap penyidikan atau belum dan apakah sudah dapat ditentukan tersangkanya atau belum.

Adapun hasil pelaksaan gelar perkara tersebut bahwa laporan pengaduan tanggal 14 Juni 2022 perihal dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 19-2-2022. Pelapor atas nama Fidelis Sapal, asal Desa Salati dan korban atas nama Devi Natalia Sapal alias Devi, “21” tahun, asal Desa Salati, (terlapor). Atas nama Lukman Tari alias Lukman, “40” asal Desa Ratahaya dengan rekomendasi gelar perkara memutuskan dihentikan karna tidak cukup bukti.

Menyikapi laporan pengaduan tanggal 15 Agustus 2022 perihal dugaan Tindak Pidana penipuan uang yang terjadi pada tanggal 03-10-2019. Pelapor  atas nama Jufri Karim, “55” asal Desa Kawalo dan terlapor atas nama Robin Wahyudi Rette, asal Desa Pancado, dengan rekomendasi gelar perkara memutuskan dihentikan penyelidikan karna tidak cukup bukti.

“Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan memutuskan dihentikan penyelidikannya karna tidak cukup bukti.” ujar Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Komang Suriawan, S.H. Senin, 20/02/2023. ( Jek/Redaksi)

Sumber” Polres Pulau Taliabu.

Komentar