Berita sidikkasus.co.id
TAKENGON – Kuasa Hukum Hanafiah “Zakaria Muda, SH. CPM” Angkat bicara terkait pemberitaan dimedia dan dilaporkannya Hanafiah ke polda Aceh atas tudingan dugaan penipuan dan penggelapan demikian Hanafiah kepada kepada pihak media sabtu (19/2) di kediamannya pukul 10:00 Wib.
Kuasa hukum Hanafiah menyatakan bahwa memang benar klien kami dilaporkan kepolda beberapa bulan yang lalu, terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, dan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh, Insya Allah akhir bulan ini akan dilakukan Gelar Perkara.
Hal tudingan pekerjaan dengan pagu kontrak pekerjaan dengan nilai 3.2 Milyar tersebut bahwa Klien kami Hanafiah dianggap tidak membayar salah satu subkont penanganan Longsoran Genting Gerbang Celala batas Aceh Tengah-Nagan Raya kepada Helmia itu tidak benar kita punya bukti-bukti akurat dan jangan membuat sinetron baik di penyidik maupun diwarung kopi.
Dan hal itu di sampaikan oleh Hanafiah selaku pemberi subkon pekerjaan kegiatan tersebut kepada Hilmia di salah satu Caffe takengon kepada beberapa media pada hari kamis malam.
Kuasa Hukum Hanafiah yang akrab dipanggil Jack Muda diselala-sela kesibukannya pulang dari kegiatan Bimtek PHPU Mahkamah Konstitusi di Cisarua Bogor, mengatakan bahwa terhadap tudingan di beberapa media beberapa hari lalu sangat disayangkan karena klien kami sangat-sangat dirugikan atas pernyataan saudara Helmia terhadap tudingan atau pernyataan yang tidak berdasar itu, dan sekali lagi saya sampaikan bahwa pernyataan dari Helmia membuat Klien kami merasa difitnah serta malu, Helmia sudah melakukan pencemaran nama baik serta pembunuhan karakter klien kami.
Klien kami dikatakan menipu, telah memberikan pekerjaan bodong, apanya yang bodong nomor kontrak jelas, sumber dananya jelas, lokasinya juga jelas , padahal saudara Hilmia telah melaksanakan pekerjaan tersebut, bahkan Klien kami mempunyai bukti-bukti otentik yang bisa dipertanggung jawabkan, tentang seluruh dokumen pembayaran kepada helmia dari awal sampai akhir dan lainnya yang belum tercatat.
Lebih rinci lagi sebut Jack Muda Kuasa Hukum Hanafiah, dalam hal Perjanjian Akta Notaris Nomor 06 dan 07 ini Hilmia menganggap Klien kami menipu saudara Helmia, hanya saja ada kesalahan pengetikan oleh pihak Notaris pada dihalaman kedua, padahal Akta Notaris tersebut sudah di renvoi atau perubahan, yang sebelumnya salah pengetikan yaitu CV. Purnama Mulia seharusnya PT. Kurnia Bina, dan saya ingin mengklarifikasi tentang statement helmia bahwa Perjanjian perusahaan Klien kami PT. Kurnia Bina dengan PT. Aldy Jaya Utama dilakukan tanpa sepengetahuan saudara Helmia itu adalah tidak benar ini bagi saya lelucon mengarang cerita untuk pembunuhan karakter klien kami “cetusnya
Dikatakanya lagi ,Yang sebenarnya Perjanjian perusahaan Saudara Hanafiah PT. Kurnia Bina dengan PT. Aldy Jaya Utama Adalah tertuang dalam akta notaris pengalihan pekerjaan take oper, sedangkan perusahaan klien kami dengan Helmia adalah “subkont” terang Hanfiah yang diiyakan oleh Kuasa Hukum Hanafiah.
Sementara yang di anggap penggelapan oleh klien kami Hanafiah yang mana, tolong jangan mengarang cerita, dari awal penarikan sampai akhir “dana yang sudah berikan ke Hilmia dan pembayaran di lapangan termasuk kebutuhan alat-alat berat, truck dan material sudah melebih dari nilai subkon,yang saya berikan sehingga Hilmia masih terutang kepada klien kami, sebut Kuasa hukum Hanafiah dengan nada kesal.
Kalau yang di katakan bodong adalah pekerjaannya tidak ada sama sekali sementara itu pekerjaanya ada Kontrak dengan Instansi terkait juga ada, dananya sudah di terima, demikian ungkapnya Kuasa Hukum Hanafiah itu.
g
Sewaktu di kediaman Hanafiah, inisial HN sempat menyatakan kepada Awak media saya saat ini merasa dirugikan oleh Helmia 180 Juta sampai saat ini saya juga merasa di permainkan dengan janji-janji saja dan uang yang saya Terima itu ada perjanjian ” Ucapnya HN.
Tim(Jambak)
Komentar