Ketgam. Foto “SL” Oknum Kades Baronang II Kec Kapuas Hulu
Berita sidikkasus.co.id
KAPUAS – Tindakan yang kurang bijaksana tanpa adanya musyawarah bersama dengan melibatkan perangkat desa maupun BPD di duga telah di lakukan oleh ” SL ” Oknum Kepala desa Baronang II ” Kecamatan Kapuas hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Jum’at. 17/02/2023.
Sl telah memberhentikan perangkat Desanya yang bernama ” LEDIE ” Dengan mengemukakan beberapa alasan yang di buat -buat oleh Kepala desa Baronang II.
Hasil keputusan itulah Kepala Desa Baronang II berkirim surat laporan ke Camat Bambang Kecamatan Kapuas hulu. Sehingga Camat Bambang mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan pemberhentian perangkat desa Baronang II.
Rekomendasi Camat Kapuas Hulu
Nomor:141/105/PEM/KPS-HL/X/2022
Tanggal 31 Oktober 2022 Tentang Persetujuan Pemberhentian.
Isi surat Keputusan Kepala Desa nomor : 01 tahun 2022
Tentang Pemberhentian perangkat Desa Baronang II
– Bahwa sdr LEDIE sebagai perangkat desa dalam jabatan kasi pelayanan per tanggal 31 Desember 2021 telah habis masa jabatannya.
– Berdasarkan keterangan dari LEDIE bahwa baru di terima surat Pemberhentian baru tanggal 17 Februari 2023 setelah mereka menyampaikan keberatan mereka kepada BPMO Kapuas dan Bupati Kapuas.
Yang lucunya, habis masa jabatan per tanggal 31 Desember 2021 tetapi masih menerima gajih sampai bulan Agustus 2022 tanpa surat keputusan Kepala Desa Baronang II dan yang lebih anehnya lagi bahwa perangkat desa yang bernama WANTI, salah satu perangkat yang ikut diberhentikan, sampai di keluarkan surat keputusan pemberhentian telah di berikan SK kades Baronang II dengan alasan mirip namanya dengan perangkat yang di ganti yaitu ” WAWAN ” padahal orangnya berbeda.
Maka dari Beberapa kejanggalan-kejanggalan di atas perlu di Audit oleh inspektorat dan kejaksaan, karena selama ini tidak ada transparan atau keterbukaan pelaksanaan pemerintah oleh kades Baronang II, dan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Diantaranya telah melakukan:
1. Pemotongan gajih AN.LEDIE Rp.1.500.000 dengan alasan untuk transportasi Pil kades 2022. oleh PJS Dwi Astutik (istri Kades)
2. Dana bantuan pihak ketiga tidak ada transparan atau keterbukaan di duga overlap dengan pelaksanaan dana Desa.
3. Di duga pemberhentian Perangkat Desa dampak dari Pilkades 2022 oleh karena janji-janji Politik.
Atas pemberhentian beberapa perangkat desa tersebut, yang merasa sangat kecewa, ketiga perangkat Desa yang di berhentikan, melapor ke Bupati Kapuas, akan tetapi sampai saat ini tidak ada tanggapan/tindak lanjut. Maka dari itu mereka meminta bantuan dari tim investigasi media sidikkasus.co.id Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah untuk mengexpose kasus ini.
Beberapa kali dari tim investigasi media sidikkasus.co.id mencoba berusaha konfirmasi melalui via WhatsApp dengan kades Baronang II , SL, maupun Camat Kapuas hulu Bambang, akan tetapi ke-dua duanya tidak menjawab atau merespon sama sekali. Justru Nomer tlp awak media di blokir.
Yang lebih arogannya lagi, Bahkan Kades SL mengatakan dihadapan masyarakat : Katanya, “kalau ada dari masyarakat menggugat dia siap menghadapi walaupun sampai ke meja hijau tak akan takut karena uang yang berkuasa”.
Atas ucapannya itu saksi-saksi kades yang mengatakan seperti itu, sudah di kantongi oleh awak media yang namanya tidak akan di sebutkan dalam pemberitaan ini, akan tetapi apabila di perlukan jika nantinya akan dijadikan saksi dalam mengungkap kebenaran tersebut, mereka siap di panggil.
Banyak masyarakat di Desa Baronang II mengeluh di masa pemerintahan kades SL. Contohnya ada beberapa warganya yang tidak menerima uang BLT ( Bantuan Langsung Tunai ) dari pemerintah pusat.
Begitu pula ada 1 kali dan fee kayu dari Perusahaan PT Bumi Mas.Masyarakat desa Baronang II, tidak jelas dikemanakan bantuan tersebut.
Oleh karena itu meminta keadilan kepada pemerintah setempat supaya secepatnya di tindak lanjuti atas ulah Kades Baronang II. Untuk ditindak tegas, bila perlu jika sudah terbukti selain melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap perangkat desa nya, yaitu melakukan tindakan korupsi untuk memperkaya diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian negara, harus di proses secara hukum aturan yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia.
Penulis : Yunni Three Astuty & Tim
Tim jurnalis media sidikkasus.co.id Propinsi Kalteng
Komentar