Berita Sidikkasus.co.id
PADANG LAWAS – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sumatera Utara (Gemparsu) menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas) Senin (13/02/2023)
Dalam aksi puluhan mahasiswa tersebut mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas meminta agar mantan Kepala Desa (Kades) Tobing Kecamatan Aek Nabara Barumun, berinisial AH, untuk di lakukan pemeriksaan terkait penggunaaan dana Desa yang di kelolanya sewaktu menjabat.
Kordinator Aksi Alfin Nauly Situmorang, dalam orasinya menyampaikan mantan Kades Tobing berinisial AH, diduga sewenang-wenang menggunakan anggaran dana desa selama menjabat. AH, diduga telah melakukan korupsi pembangunan pada tahun anggaran 2015 dan pembangunan Polindes tahun anggaran 2017.juga di duga mark up
Selanjut nya, proyek pembangunan jamban dan kamar mandi tahun anggaran 2020 diduga mark up dan tidak sesuai hasil rapat. Penyimpangan anggaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun 2017 tentang pembangunan kandang ternak tidak sesuai, serta tidak transparan terkait pembelian dan penjualan ternak sapi.
“Tangkap dan penjarakan saudara AH yang selama menjabat diduga telah merampok uang masyarakat Desa Tobing,” tegas Alfin Nauly Situmorang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palas, Teuku Herizal SH MH, melalui Kasi Intel Andri Rico Manurung SH, saat menanggapi tuntutan massa Ia mengatakan akan menindaklanjuti dan mendalami dugaan yang disampaikan mahasiswa serta akan memanggil mantan Kades tersebut. (HS79)
Komentar