Melanggar UU dan Perda, Membayar Proyek Th Berlalu di Th Berikutnya, Terjadi di Kabupaten PALI

Berita Sidikkasus.co.id.

PALI – di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir – Provinsi Sumatera Selatan, terdapat pengerjaan proyek diluar Tahun Anggaran berkenaan atau Tahun Anggaran berjalan, dan proyek sudah membebani APBD Tahun Anggaran sebelumnya, akan dibayar Tahun Anggaran Berikutnya

berdasarkan data, Fakta dan Informasi dilapangan yang diperoleh awak Media sidikkasus.co.id. bahwa pada Dinas PUTR Kab. Pali di Tahun Anggaran 2023 terdapat adanya pekerjaan proyek Tahun Anggaran 2022 yang belum selesai dikerjakan, namun proyek tetap berlangsung dikerjakan oleh pihak pemenang Lelang semula yang sama pada Tahun Anggaran 2022 tanpa melalui proses Lelang, dengan Kontrak di duga tidak termasuk Kontrak Tahun Jamak

1. Pembangunan Jembatan Sungai Ibul Pagu Anggaran Sebesar Rp5.000.000.000,00 Pemenang Lelang CV. Sukses Anugrah Mandiri Nilai Kotrak Sebesar Rp4.958.156.482,25

2. Pembangunan Jembatan Sungai Batu Pagu Anggaran Sebesar Rp5.000.000.000,00 Pemenang Lelang PT. Putri Kembar Sakti Nilai Kontrak Sebesar Rp4.960.662.773,22

3. Pengembangan Jaringan Perpipaan di WTP Muara Sungai Pagu Anggaran Sebesar Rp7.100.000.000,00 Pemenang Lelang CV. Josya Mandiri Sukses Nilai Kontrak Sebesar Rp6.863.660.711,31

4. Pembangunan Kantor Bupati Tahap 2 Pagu Anggaran Sebesar Rp15.660.000.000,00 Pemenang Lelang PT. Paku Bangun Jaya Nilai Kontrak Sebesar Rp15.232.844.465,01 dan yang lain – lain

Dan tidak cukup berhenti pada kegiatan tersebut di atas namun masi ada lebih dari Sepuluh Orang pemborong Lokal atau pemborong dari PALI, yang identitasnya meminta dilindungi agar tidak ditulis dalam berita ini, mereka menjelaskan kepada Awak Media Sidikkasus.co.id. bahwa proyek yang mereka kerjakan di Tahun Anggaran 2022 penyelesaiannya sudah 100% tetapi kami belum menerima pembayaran Lunas dari pihak Pemerintah Kabupaten PALI, atas kejadian ini kami sangat dirugikan, tegas Initial R, S, D, A, D, dkk

Sesuai dengan Data yang ada, bahwa kejadian Proyek Tunda Bayar atau Hutang pada pihak ke tiga bukan kali pertama terjadi di Kabupaten PALI, tetapi bermula sejak Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun – Tahun berikutnya sehingga menyebabkan pemerintah Kabupaten Pali di lilit hutang yang takwajar menurut UU dan Perda Kabupaten Pali

Dalam hal tersebut di atas jika BUPATI Kabupaten PALI dan DPRD Kabupaten PALI mau patu dan taat pada peraturan dan Undang – Undang yang berlaku di NKRI, maka berdasarkan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

BUPATI Kabupaten PALI dan DPRD Kabupaten PALI dapat melarang perangkat Daerah agar Bendahara Umum Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tidak melakukan Pengeluaran atas Beban Anggaran Belanja Daerah untuk Tujuan Lain dari yang Telah di Tetapkan dalam APBD, dan melarang Bendahara Umum Daerah agar tidak melakukan pembayaran di Tahun Anggaran 2023 atas kegiatan pekerjaan proyek Tahun Anggaran 2022

Namun jika Bendahara Umum Daerah Kabupaten PALI tetap melakukan hal yang dilarang tersebut di atas dan menyebabkan terjadi hal yang sama pada Tahun sebelumnya di Tahun yang berikutnya, maka perbuatan Bendahara Umum Daerah Kabupaten PALI dapat di katakan melanggar Undang – Undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang tersebut di atas, sehingga dapat mengakibatkan merugikan keuangan Negara

Konfirmasi ke Bupati Pali sudah dilakukan namun belum dapat bertemu, menurut Informasi Bupati jarang Aktif masuk kantor dan sering meninggalkan Daerah yang di pimpinya, tetapi awak Media Sidikkasus.co.id. tetap berusaha dengan cara menitipkan Filed FDF tentang konfirmasi ke orang yang dekat dengan Bupati, melalui Via WhatsApp disinyalir milik initial Ak, namun sampai terbit berita ini belum mendapat jawaban

Konfirmasi ke, ketua DPRD Kabupaten Pali dan Komisi III DPRD Kab. Pali yang membidangi mitrakerja dengan BPKAD sudah dilakukan tetapi kedatangan Wartawan untuk konfirmasi tidak diberikan waktu padahal mereka sedang berada dalam kantor, dan kantor dijaga ketat oleh Satpol PP layaknya penjaga istana Raja, pintu terbuat dari kaca membuka mengunakan Sidikjari orang – orang tertentu

Konfirmasi ke Bendahara Umum Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sudah dilakukan melalui Via WhatsApp disinyalir miliknya, namun sampai terbit Berita ini belum ada jawaban

Penulis MULYADI KR.

Komentar