Berita: Sidikkasus.co.id
JEMBER – Gara-gara menyebarkan berita hoax tentang isu penculikan anak, MF (33) warga asal Desa/Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember harus berurusan dengan Polres Jember.
MF harus berurusan dengan jajaran Polres Jember lantaran menyebarkan berita bohong (hoax) isu adanya penculikan anak di sejumlah wilayah di Kabupaten Jember hingga banyak beredar di Media sosial.
Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH, kepada wartawan mengatakan, bahwa pelaku melakukan penyebaran berita hoax berupa video, tentang adanya penculikan anak di Kecamatan Gumukmas pada Selasa 7 Februari 2023 lalu.
Padahal, pada saat itu tidak ada peristiwa penculikan di Kecamatan Gumukmas, yang direkam oleh pelaku adalah peristiwa adanya kecelakaan lalu lintas, namun pelaku merekam kejadian tersebut dan menyebutkan jika ada penculikan anak.
“Pelaku saat itu melakukan perekaman terhadap sebuah peristiwa adanya keramaian di Kecamatan Gumukmas, dalam video yang direkam dan diupload ke media sosial, pelaku memberikan keterangan, jika ada penculikan anak, serta memberikan tambahan caption ‘Aduh wes lopoot’,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH Senin (13/3/2023).
Menurut Kapolres, peristiwa yang direkam oleh pelaku, sejatinya bukan penculikan seperti yang diterangkan pelaku dalam rekaman videonya, akan tetapi kejadian laka lantas, tanpa dilakukan kroscek terlebih dahulu oleh pelaku.
“Pelaku tidak melakukan konfirmasi atau kroscek terlebih dahulu pada peristiwa tersebut, tapi melakukan perekaman dengan menyebut adanya penculikan anak, ironisnya, pelaku tidak segera melakukan ralat atau perubahan terhadap rekamannya, sehingga videonya tersebar liar di sejumlah medsos,” ujar Kapolres.
Atas perbuatanya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 14 ayat 1 subsider ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. “Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (herman)
Komentar