Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL-MALUT: Dugaan Korupsi Dana Desa (DDS) Desa Babang Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara. Di Tahun Anggaran 2021 dan 2022 sebesar Rp. 1,756 Miliar (Satu Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Juta) itu.
Diberitakan melalui Media Onlaien Biro Halsel beberapa waktu lalu. Ditanggapi oleh Mantan Kepala Desa Babang. Ahamad H. Abu, melalui Henphon Via Telfon. Pada Minggu 12/02/2023 sekitar pukul 19:50 Wit.
Pada Wartawan, Ahmad H. Abu, menyebut tidak ada Aturan Pemerintah Pusat atau Peraturan Mentri yang mengatakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menandatangani Laporan Pertanggung jawaban Desa maupun meminta dan memiliki salin LPJDes.
Bagi saya tidak ada aturan pemerintah Pusat atau Peraturan Mentri bahwa BPD harus tandatangan LPJ atau RKPDes serta meminta salinan RKPDes dan LPJDes, sehingga BPD tidak berhak tanda tangan Laporan pertanggung jawaban Desa maupun meminta salinan RKPDes dan LPJDes. Kata Ahmad selaku Mantan Kades Babang, 2017-2022 itu.
Dengan begitu ditanya terkait DDS 1 Miliar Lebih dikelolahnya di tahun Anggaran 2021-2022. Ahmad mengatakan DDS Babang di Tahun A2021 Rp.815 juta dan 2022 Rp.815 juta. Dijumlah total Rp.1,630 Miliar (Satu Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Juta).
Untuk DDS Babang Rp.815 Juta ditahun 2021 tidak ada kegiatan Fisik, begitu juga tahun 2022. Jadi kemarin DDS sebagian besar dibelanjakan pemasangan tenti dijalan saat Ibu-Ibu melakukan jualan kue pada bulan Ramadhan lalu.
Kemudian soal Dana Insentif Paud, Badan sarah Mesjid dan Gereja serta sekolah mingguan maupun Insentif milik kader posyandu dan PKK tidak dianggarkan karena di RKPDes dan LPJ tidak dicantumkan. Ungkap Ahmad Mantan Kades Babang 1 periode.
” Diketahui, Sebelumnya disampaikan Mantak Ketua BPD Baginda Hi. Said dan Ketua BPD Aktif, Desa Babang. Yordan Molle. mengaku sejak menjabat tidak menandatangani RKPDes dan LPJDesa Babang.
Selama kami menjabat belum ada Laporan Desa berupa RKPDes Dan LPJDes yang kami tandatangan. Bahkan salinan Laporan RKPDesa tidak diberikan saat kami minta. Ungkap BPD.
Lanjut mereka, Jika Kades tidak melakukan tindak pidana Korupsi DDS buat apa harus takut, lagian terkait dengan Anggaran APBD dan APBN harus terbuka kepda publik sesuai dengan amanat UU No 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Bahkan hak BPD juga sudah di atur pada Permendagri No 110 Tahun 2016, dan Permendagri No 11 Tahun 20116.
Terdapat dibeberapa Poin disebutkan, Kewenangan BPD Melakukan pengawasan kinerja kepala desa dan Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bupati/Wali kota melalui Camat.
Bagaimana BPD buatkan laporan ke Bupati/Wali Kota melalui Camat, jika Kepala Desa bersih keras tidak memberikan salinan RKPDesa maupun LPJDesa di akhir Tahun. Jelas Kedua BPD.
(Kandi/Red).
Komentar