Berita sidikkasus.co.id
MUARA ENIM. Jum’at. 9 Februari 2023.
Praktek jual beli lembar kerja siswa (LKS) lagi-lagi jadi keluhan wali murid SMPN 1 Ujanmas, Padahal pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah secara tegas melarang jual beli LKS oleh pihak sekolah.
Ditegaskan pula, pidana pungli dengan mewajibkan peserta didik untuk membeli LKS bisa dikenakan pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Berdasarkan informasi dari salah seorang wali murid SMPN 1 ujanmas yang dalam hal ini namanya enggan disebutkan kepada awak media sidik kasus beliau menjelaskan,
“Dugaan praktek jual-beli LKS itu faktanya bukan kali ini saja terjadi, tapi sudah kerap berlangsung ditiap beberapa semester terakhir setiap semester tahun pelajaran, siswa diwajibkan memiliki LKS untuk seluruh mata pelajaran yang ada di jenjang kelasnya.
Adapun modus operandi sekolah, LKS biasanya dijual melalui koperasi sekolah
Untuk besaran biaya LKS yang harus di bayar oleh wali murid berjumlah Rp 135.000 seratus tiga puluh lima ribu per tahun ajaran “(ujarnya)
Untuk menerbitkan berita sidik kasus yang akurat dan berimbang awak media sidik kasus, langsung melakukan konfirmasi kepada Kabid SMP kabupaten muara Enim terkait dugaan modus pungli LKS yang terjadi SMPN 1 ujanmas dengan harapan tim dinas pendidikan kabupaten Muara Enim agar segera terjun kelapangan guna mengecek kebenaran hal tersebut.
Tak berselang beberapa hari Kabid Smp bapak ramli menghubungi awak media sidik kasus melalui pesan singkat WhatsApp mengabarkan, saya sudah menelepon kepala sekolah SMPN 1 ujanmas informasinya sekarang seluruh buku LKS itu sudah di kembalikan semua, ke penerbit dan tidak ada lagi di koperasi SMPN tersebut, (singkatnya.)
Dengan terbitnya berita ini wali murid SMPN 1 ujanmas berharap,”apabila penjualan LKS tersebut menurut Kabid SMP sudah di tegor dan dihentikan ada baiknya biaya yang di keluarkan oleh wali murid untuk pembelian buku tersebut di kembalikan lagi ke pada wali murid dan di harapkan pemerintah memberikan pelajaran serta sangsi hukum terhadap oknum yang telah berani melanggar peraturan pemerintah khususnya peraturan menteri pendidikan negara Indonesia”
korlap provinsi Sumatera
(Iswahyudi)
Komentar