Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Terkait dengan Pemberitaan Dugaan Pemalsuan dokumen yang berupa Surat Keterangan Hak Pakai Tanah (SKHPT) Nomor:140/245/SKHPT/DW-TB/IV/2019. tertanggal 29 Oktober 2019 yang diadukan oleh saudara Imran Karie. Itu tidak benar.
Menurut penjelasan Kepada Desa Wayo, Sofyan Hasan bahwa Surat Keterangan Hak Pakai Tanah (SKHPT) tersebut adalah bersifat sementara. “Kemudian kami sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ( Perkim), karena mempunyai tugas pokok melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah di bidang kawasan permukiman dan bidang pengurusan hak-hak atas tanah dan penyuluhan pertanahan berdasarkan azas otonomi dan tugas perbantuan.” Ujar, Sofyan pada awak media ini. Rabu,8/2/2023, malam tadi.
Kemudian, kata Sofyan Hasil mediasi dari pihak kepolisian mengenai pemberitaan yang beredar “diduga saya melakukan pemalsuan” itu tidak benar, dan menyangkut pungli itu, saya tidak mengetahui, soal tanah yang di tempati oleh saudara Darsono La Aso, itu adalah tanah milik pemerintah desa atau pemerintah daerah setempat yang dipinjam pakai oleh saudara Imran Kharie.
“Dimana apabila pemerintah Daerah ingin menggunakan atau memakai Tanah tersebut maka yang menempati harus memberikan kepada pemerintah daerah atau desa,” tuturnya.
Ia, menyampaikan untuk penertiban Areal lokasi Pasar tersebut saya selaku kepala desa Wayo, sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah untuk membicarakan lokasi tersebut untuk dibebaskan dan untuk digunakan dalam pekan ini.” katanya.
Selanjutnya, tidak diperbolehkan ada pihak” lain yang ingin mencari keuntungan terhadap pedagang yang berupa Pengontrakan atau jual beli tanah di seputaran pasar Bobong tersebut.” tegasnya. ( Jek/Redaksi)
Komentar