Diduga Kuat Kades Wayo Palsukan SKHPT, Imran Kharie Lakukan Pungli Puluhan Juta

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG, – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC_GPM) Pulau Taliabu melalui Ketua Dewan Pembina “Asrarudin La Ane” terkait adanya laporan polisi No:B/01/II/2023/SPKT, tertanggal 02 Februari 2023 yang diadukan oleh saudara Imran Karie.

GPM Pulau Taliabu menilai ada dugaan pemalsuan dokumen berupa Surat Keterangan Hak Pakai Tanah (SKHPT) Nomor:140/245/SKHPT/DW-TB/IV/2019. atas nama Imran Kharie (53) Tahun dengan menyatakan bahwa saya menguasai dan memiliki sebidang tanah dengan luas panjang 25 meter persegi kali lebar 25 meter persegi Berdasarkan tanah tersebut tidak dalam sengketa dengan pihak lain dan bukan harta warisan. Sesuai surat resmi yang dikeluarkan oleh kepala Desa Wayo atas nama Sofyan Hasan.” Ungkapnya. Rabu, 8/2/2023.

Kata bung Asra. Lebih parahnya karena dilihat dari sisi umur dari SKHPT ( Surat Keterangan Hak Pemilik Tanah hingga ke laporan resmi Kepolisian umur yang bersangkutan (53) tahun sedangkan dikeluarkan Surat Keterangan Hak Pakai Tanah di Tahun 2019, seharusnya (49) Tahun. Ini berarti sudah berbeda 4 Tahun kelahirannya.” ujarnya.

Olehnya itu DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu menduga kuat ada konspirasi kejahatan untuk melakukan pemalsuan dokumen berupa SKHPT yang baru dibuat di tahun 2023.

Selanjutnya, menurut Korban ( Darsono La Aso) menyampaikan bahwa, sudah menemui pak Bupati, Aliong Mus saat kunjungan ke lokasi pasar Bobong dan menyampaikan ke korban jangan bongkar tempat usahanya itu, silahkan pakai saja untuk berjualan. karena Tanah itu milik Pemda Pulau Taliabu.” singkat Ono, saat dikonfirmasi awak media. Rabu, 8/2/2023, malam tadi.

Terpisah, menurut Hi.Taher Mus sapaan Hi Tua menyampaikan bahwa lahan tersebut bukan milik Imran Kharie melainkan milik Pemda Kabupaten Pulau Taliabu. ( Jek/Redaksi)

Komentar