PLT Bupati Palas Sebut, 22 Bulan Menjabat Sebagai Plt. Bupati, tidak Satu Jabatan Yang Di Copot Kecuali Tidak Patuh Aturan

Berita Sidikkasus.co.id

PADANG LAWAS – Plt. Bupati Padang Lawas drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM, M.Si, pimpin langsung apel gabungan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.

Kegiatan tersebut, digelar dipelataran Kantor Bupati Padang Lawas(Palas) SKPD Terpadu Sigala gala, Rabu (08/02/23),Apel gabungan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.

Saat memimpin apel, Plt. Bupati Padang Lawas
drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM, M.Si,
dalam amanatnya menegaskan bahwa seluruh ASN wajib melaksanakan 3 (tiga) fungsi ASN sesuai dengan amanat undang undang.

“ASN harus kembali ke hittah (garis perjuangan-red) yang telah diamanatkan di dalam UU ASN No 5 tahun 2014 yakni, ASN bertugas dan berperan untuk melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Oleh karena itu, ASN harus berada digarda terdepan dalam melaksanakan kebijakan pemerintah, ujar Plt. Bupati.

“Rumor yang beredar dimasyarakat bahwa ada dua matahari di Padang Lawas itu tidak benar, karena Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bapak Edy Rahmayadi telah menegaskan bahwa Bupati Padang Lawas masih Bapak H. Ali Sutan Harahap, namun karena beliau sakit maka saya ditunjuk sebagai Plt. Bupati Padang Lawas untuk menyelenggarakan roda pemerintahan dan kebijakan anggaran. Karena itu saya meminta kepada seluruh ASN untuk mempedomani dan melaksanakan kebijakan pejabat pembina kepegawaian yaitu Gubsu secara profesional, bebas dari intervensi golongan dan politik.

Kemudian, 22 bulan saya menjabat sebaga Plt. Bupati, tidak satu jabatan kepala sekolah atau yang lainnya saya copot atau ASN yang saya mutasikan kecuali para ASN yang tidak patuh kepada arturan. Maka sekali lagi, saya mengingatkan agar seluruh ASN mematuhi setiap kebijakan dan aturan yang berlaku, imbuhnya.

Lanjud Plt. Bupati bahwa fungsi ASN adalah sebagai pelayan publik.

“Tugas ini harus dicermati dan tanamkan untuk dilaksanakan oleh setiap individu yang merasa dirinya sebagai ASN. Bekerjalah untuk melayani masyarakat dengan giat serta sungguh sungguh dan tidak pandang bulu. Jangan menyombongkan diri karena jabatan dan kedudukan yang dimiliki. Selayaknya seorang pelayan hadir untuk memenuhi kepentingan masyarakat sesuai tugas yang di embannya,

Iya juga mrnambahkan fungsi ASN yang ketiga adalah ASN sebagai perekat persatuan bangsa.
“Setiap ASN harus menjadi perekat NKRI. Sikap ini harus diamalkan.
Sember diskomimfo Palas. (HS79)

Komentar