Bangunan fisik dinding penahan jalan di jalan provinsi wilayah UPT PJJ Jember (foto: Herman)
Berita Sidikkasus.co.id
JEMBER – Proyek pekerjaan bangunan dinding penahan jalan oleh pelaksana pekerjaan PT. Timbul Persada, di ruas jalan provinsi Gumukmas hingga Kencong itu diduga ‘Ngawur’ dan tidak sesuai spesifikasi dalam pengerjaannya, Selasa (31/1/1023).
Pasalnya, dari pantauan awak media di lokasi pekerjaan, pasangan batu belah terlihat dikerjakan asal asalan. Diduga dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada dan asal jadi.
Proyek yang menelan biaya selangit itu, berada dalam pengawasan PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur UPT PJJ Jember, berlokasi di Dusun Kebonan, Desa/Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Dari pengamatan wartawan ini di lokasi bangunan, secara fisik, di struktur pasangan batu dinding bagian bawah tampak penyusunan batu menjorok ke dalam tidak rata dan tidak maksimal. Bahkan, di titik tersebut terlihat celah batu tidak terisi semen pasir sebagai mana mestinya, acak acakan dan tidak adanya pekerjaan siaran.
Anehnya lagi, bangunan dinding penahan jalan tersebut tidak dilanjutkan pengerjaannya dan terputus.
Bahkan penyedia jasa tidak merapikan dengan baik finishing dari fisik bangunan tersebut, diduga ada kongkalingkong dan pembiaran oleh oknum pengawas di lapangan untuk mempercepat penyerahan pertama pekerjaan (Provisional Hand Over) yang beranggaran Rp40 miliar itu.
Sementara General Superintenden PT. Timbul Persada, Cecep, menyampaikan tidak dilanjutkannya pengerjaan bangunan dinding penahan jalan yang dimaksud berdalih pekerjaan tambahan dan di luar dari paket pekerjaan.
Menurut dia, tidak dilanjutkannya pekerjaan tersebut dikarenakan tidak masuk dalam Street Map (peta jalan) dalam kontrak.
” Jadi, digarap nggak digarap tidak ngefek, hanya sampai Guard Rail aja, tidak masuk paket,” kata Cecep kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Cecep juga menyebut bahwa pengawasan pekerjaan di lapangan saat ini tidak lagi dilakukan oleh konsultan pengawas PT. Saicle Jasa, mengingat di 30 Desember 2022 kontrak sudah berakhir. Pengawasan lanjutan dikembalikan ke Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Timur UPT PJJ Jember.
Dono selaku konsultan pengawas PT Saicle Persada pada proyek tersebut juga menyampaikan hal yang sama.
” Kontrak kita sebagai konsultan pengawas di lapangan sudah berakhir di 30 Desember 2022 dan dikembalikan ke UPT,” kata Dono kepada wartawan beberapa hari yang lalu.
Sementara saat dikonfirmasi di kantornya, pejabat PPK UPT PJJ Jember tersebut tidak ada di tempat.
Oknum pejabat tersebut juga melakukan pemblokiran terhadap nomor telepon seluler wartawan ini, sehingga wartawan mengalami kesulitan dalam upaya untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi.
Reporter: Herman
Komentar