Berita Sidikkasus.co.id.
PALI – Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir – Provinsi Sumatera Selatan, telah dilakukan pemasangan Jaringan Listrik dan Teravo Desa Purun – Tanah Abang menggunakan Tiang Beton Bekas sebanyak 32 Batang yang sudah terpasang sejak 25 Tahun yang lalu, dan Tiang Beton Bekas tersebut telah di manfaatkan oleh penyedia barang dan jasa pihak PT. KARYA ASKARA JAYA sebagai pemenang Lelang, untuk Jaringan Listrik Desa Purun – Tanah Abang Tahun Anggaran 2022 Pagu Anggaran Sebesar Rp1.900.000.000,00 Volume panjang pemasangan Jaringan Listrik 1870,00 Meter
Hal ini patut di duga telah terjadi Konsfirasi atau persekongkolan melakukan kejahatan didepannya yang di lakukan lebih dari stau orang, Antara pihak Dinas PUTR Kab. Pali dan pihak PT. KARYA ASKARA JAYA serta pihak PT. PLN persero UP 3 Lahat dan pihak pihak PT. PLN Persero ULP Pendopo.
Bahwa Pihak Dinas PUTR Kab. Pali di duga dengan sengaja merencanakan, perencanaan pemasangan Jaringan Listrik dan Travo Desa Purun – Tanah Abang menggunakan Tiang Cor Beton Bekas sebanyak 32 Batang, untuk memberi kesempatan kepada pihak penyedia barang dan jasa agar supaya dapat meraup keuntungan yang lebih besar.
Hal ini di ketahui berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan dan dapat di buktikan berdasarkan Data yang tercantum dalam Rencana Anggaran Belanja ( RAB ) yang ada, pengadaan Tiang Beton 9 Batang dengan Volume panjang pemasangan Jaringan Listrik 1870,00 Meter, sehingga dengan demikian dapat menggunakan Tiang Beton Bekas sebanyak 32 Batang yang sejak lama sudah ada, terpasang ditempat pemasngan Jaringan Listrik tersebut di atas.
Bahwa Pihak PT. PLN Persero UP 3 lahat dan pihak PT. PLN Persero ULP Pendopo di duga dengan sengaja memberikan izin kepada pihak PUTR Kab. Pali menggunakan Tiang Beton Bekas, untuk memberi kesempatan kepada pihak penyedia agar dapat meraup keuntungan yang lebih besar terkait dengan pemasangan Jaringan Listrik dan Teravo Desa Purun – Tanah Abang.
hal ini dapat merugikan Negara dan Masyarakat selaku Konsumen karena hasil perkerjan tidak sesuai dengan Setandar Layak Oprasi ( S L O ) dan Setandar Oprasi ( S T O ) sebagaimana mestinya yang di terapkan PT. PLN Persero
Dengan keistimewaan di sediakan oleh pihak yang terkait tersebut di atas maka tidak menutup kemungkinan penyedia barang dan jasa pihak PT. KARYA ASKARA JAYA meraup keuntungan yang lebih besar, terkait dengan pengadaan Jaringan Listrik dan Teravo Desa Purun – Tanah Abang menggunakan Tiang Beton Baru atau Anyar sebanyak 9 Batang dengan Volume panjang pemasangan Jaringan Listrik 1870,00 Meter dan menggunakan 32 Batang Tiang Beton Bekas.
Setelah dilakukan Konfirmasi melalui Manager PT. PLN Persero ULP pendopo beliau membenarakan pada waktu itu memang pihak Dinas PUTR Kab. Pali berkirim surat ke kita inti surat sesuai yang di pertanyakan terkait dengan penggunaan Tiang Beton Bekas tersebut, tetapi mengingat karena yang berwenag memberikan Izin adalah pihak PT. PLN Persero UP 3 Lahat, maka surat tersebut kami tindak lanjuti ke Lahat, tegas Manager PT. PLN Persero ULP Pendopo.
Di hari yang berbeda lalu Journalist Media Sidikkasus.co.id melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Lahat untuk mendapatkan Informasi kebenaran tentang penggunaan 32 Batang Tiang Beton Bekas yang tersebut di atas, disana dalam kantor PT. PLN Persero UP 3 Lahat Awak Media bertemu dengan Security meminta di sampaikan kepada Manager mohon kesedian waktu untuk konfirmasi namun sangat di sayangkan Manager PT. PLN Persero UP 3 Lahat tidak mau menerima Wartawan pada saat itu, dengan alasan dia sebentar lagi mau Rapat setelah selesai Rapat mau langsung ke Palembang, tegas Security.
Usaha konfirmasi ke pihak Dinas PUTR Kab. Pali telah di upayakan namun belum dapat bertemu dengan pihak Pejabat yang berwenang dalam hal tersebut di atas, hingga sampai terbit berita ini.
Begitu pula Konfirmasi ke pihak penyedia PT. KARYA AKSARA JAYA telah dilakukan tetapi belum mendapat jawaban atau komentar hingga sampai terbitnya berita ini.
PENULIS : MULYADI KR.
Komentar