Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG,- Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu, melalui Ketua Bung Dex alias Lisman menyatakan telah 5 kali pergantian Kapolda Maluku Utara sejak kasus Korupsi Pemotongan Dana Desa Pulau Taliabu Tahun 2017, di ungkap tapi masih belum juga dapat dituntaskan.
Adapun Nama-nama Kapolda Maluku Utara yang tidak bisa menuntaskan kasus Kejahatan korupsi pemotongan DD dan Pencucian Uang ( Money laundering) di Lingkup Pemda Kabupaten Pulau Taliabu sebagai berikut:
1. Kapolda Malut tahun 2017, Brigjen. Pol. Achmad Juri,
2. Kapolda malut 2018, Brigjen Pol M Naufal Yahya
3. Kapolda Malut 2019, Brigjen Pol Drs. Suroto, M.Si,
4. Kapolda Malut 2020, Irjen Pol Risyapudin Nursin, S.Ik
5. Dan Kapolda Malut 2023, Irjen Pol. Midi Siswoko.
Kehadiran Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara (Irjen Pol. Midi Siswoko, SIK) di Pulau Taliabu tidak hanya sekedar seremonial belaka, meresmikan Pembentukan Polres Pulau Taliabu.
“Namun usai Peresmian dan Peletakan batu pertama pembangunan kantor Makopolres Pulau Taliabu, pada malam harinya beredar informasi dari masyarakat bahwa Kapolda Malut bersama Bupati Aliong Mus keluar mancing mania di areal laut Bobong, sekitar pukul 21.30 WIT.” Ungkapnya. Sabtu, 28/1/2023.
Artinya bahwa ada kemesraan yang terbangun diantara para Pembesar ini, sehingga wajar kalau masyarakat semakin pesimis sekaligus curiga, kalau Kasus-kasus Kejahatan korupsi dan pencucian uang di Pulau Taliabu, masih akan terus di Back up oleh Petinggi Polda Maluku Utara.
Sementara diketahui bersama bahwa Kasus Kejahatan korupsi Pemotongan DD dari 2017 hingga 2023 ini, Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, sudah mengantongi sejumlah Bukti-bukti berupa Kwitansi pemotongan per desa 60 juta itu, kurang lebih puluhan bukti yang didapat dari Kepala desa Se pulau Taliabu. “Tapi Sayangnya, Kapolda Malut silir berganti hingga lima kali pergantian Kapolda Maluku Utara, akan tetapi kasus ini tak kunjung dituntaskan.” Ujar bung Dex.
Olehnya itu DPC GPM Pulau Taliabu menilai ke lima Kapolda Maluku Utara tersebut termasuk Kapolda sekarang, juga masih tetap pelihara tersangka mafia Dana Desa Pulau Taliabu.
Sebab Kasus penanganan Tindak Pidana Korupsi dan pencucian uang (Money laundering) Pemotongan DD Taliabu tahun 2017, yang sampai hari ini berkas perkara dari Penyidik ke Penuntut umum dan dari penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan untuk disidangkan.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPRINDIK) Baru, Nomor: 27/XII/2022/Ditreskrimsus, tangggal 19 Desember 2022. “Apakah SPDP tanggal 19 Desember 2022 tersebut akan ada Tersangka Lain selain ATK, atau hanya tunggal ATK.
“Sehingga kasus korupsi pemotongan DD Taliabu Tahun 2017 mendapat kepastian hukum dan keadilan di masyarakat Pulau Taliabu.” tegasnya. ( Jek/Redaksi)
Komentar