Mutu Pekerjaan U-Ditch dan Patok Batas Jalan Provinsi UPT PJJ Jember Diragukan, Diduga PPK Tutup Mata

Lokasi pekerjaan U-Ditch Jalan Provinsi Wilayah UPT PJJ Jember

 

Berita: Sidikkasus.co.id

JEMBER – Pekerjaan pemasangan saluran U-Ditch dan patok pembatas jalan (Rumija) di jalan provinsi batas Lumajang-Kencong hingga Kasian oleh PT. Timbul Persada, diduga material beton tidak sesuai spesifikasi dan dikerjakan asal jadi. Hal ini terjadi diduga Dinas terkait lemah dalam pengawasan di lapangan, Sabtu (28/1/2023).

Pasalnya, kualitas material beton U-DITCH dan patok dengan kondisi retak, patah terlihat terpasang di lokasi pekerjaan. Dari pengamatan di lokasi produk U-DITCH yang terpasang berasal dari 3 pabrikan yang berbeda dengan dimensi ukuran yang berbeda.

Pantauan awak media ini di lokasi terlihat pemasangan saluran U-Ditch bergeser, diduga kurangnya persiapan yang matang dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan terlihat saluran mengunakan pasangan bata merah sebagai pengganti.

Diketahui, dua pekerjaan tersebut masuk dalam paket proyek pekerjaan rekonstruksi jalan Provinsi PU Bina Marga UPT PJJ Jember dengan nilai Rp 40 miliar. Pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana atau Action Plan berakhir di 31 Desember 2022.


Sementara General Superintenden PT. Timbul Persada, Cecep menyampaikan bahwa dua pekerjaan tersebut masuk dalam paket pekerjaan PT Timbul Persada. Pengawasan lanjutan di lapangan dilakukan pihak Dinas UPT PJJ Jember.

Cecep mengatakan bahwa pekerjaan tersebut semestinya selesai di akhir bulan Desember tahun 2022. Per tanggal 18 Januari 2023 progres pekerjaan 92 persen artinya ada keterlambatan 8 persen yang harus diselesaikan.

” Keterlambatan sudah 18 hari untuk progres pekerjaan 92 persen. Target 22 Januari (2023) harus selesai pak,” kata Cecep optimis pada media ini Rabu (18/1/2023). Namun hingga saat ini 28 Januari 2023 pekerjaan masih berlangsung.

Lanjut Cecep menjelaskan, bahwa lanjutan pekerjaan tersebut berdasarkan penambahan waktu selama 50 hari kalender terhitung sejak tanggal berakhirnya kontrak dengan denda (penalti) 1/1000 atau 0,1 persen per hari.

” Sesuai prosedur dari pemerintah, kalo akhir kontrak di bulan Desember belum selesai itu dikenakan penalti selama 50 hari,” katanya lagi Cecep di kantor Direksi Keet kepada wartawan.

Terkait pekerjaan saluran U-Ditch yang diduga tidak sesuai spesifikasi, Cecep menyampaikan bahwa selama ini belum ada penyampaian dari PU UPT PJJ Jember terkait mutu U-Ditch.

” Retak (U-Ditch) yang terpasang dari PU penyampainya gimana (belum ada tanggapan terkait itu). Retak terpasang bisa jadi terbebani dan bisa jadi U-Ditch Nya sendiri, banyak faktor harus diteliti dulu istilahnya di kroscek dulu,” jelasnya.

Kendati begitu, pihaknya akan bertanggungjawab dengan menganti U-Ditch yang dianggap itu perlu diganti.

” Tapi kita belinya (U-Ditch) di pabrik pak waktu itu,” ucapnya.

Ia, mengakui bahwa U-Ditch yang terpasang berasal dari tiga pabrikan dengan dimensi ukuran yang berbeda.

“Cuma bebannya sama, kalo di spek itu gak ada bunyi dimensinya berapa yang penting beban Gandar 10 ton,” imbuhnya.

Sementara awak media kesulitan untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke PPK UPT PJJ Jember dikarenakan pejabat tersebut telah melakukan pemblokiran nomor telepon, bahkan saat dikonfirmasi di kantor UPT tidak ada hasil hingga berita ini ditayangkan.

Reporter: Herman

Komentar