Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Kehadiran Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara (Irjen Pol. Midi Siswoko, SIK) di Pulau Taliabu tidak hanya sekedar seremonial belaka, meresmikan Pembentukan Polres Pulau Taliabu.
Namun diharapkan kehadiran Kapolda Maluku Utara di Pulau Taliabu agar dapat mengungkap tabir mafia pemotongan DD Taliabu Tahun 2017 yang telah menetapkan 1 orang Tersangka ATK.
“Sehingga benar-benar kehadirian Kapolda tidak hanya seremonial belaka, tetapi harus ada nya, penindakan dan penegakan hukum dengan Mengungkap kepada Publik Pulau Taliabu bahwa Kapolda Maluku Utara melalui Ditreskrimsus Polda Maluku Utara agar membuka seterang terangnya para pelaku yang merupakan intelectual dader, dan yang turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP atas kejahatan mafia pemetongan DD Taliabu Tahun 2017 yang merugikan keuangan negara kurang lebi sebesar 4, 10 Milyar.” Ungkap, Mustakim La De. SH.MH (Praktisi Hukum yang juga Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tompotika) Luwuk Banggai, pada awak media Sidikkasus.co.id. Kamis, 26/1/2023.
Lanjut, Mustakim yang juga Mahasiswa S3 Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Bahwa kita ketahui bersama proses penanganan perkara sejak tahun 2017 sampai dengan Tahun 2023 baru menetapkan 1 Tersangka ATK, jika dilihat dari beberapa perkara lainnya yang dilakukan oleh Aparat penegak Hukum Lainnya hanya membutukan 1 sampai 2 tahun berkas perkaranya sudah dilimpakan ke pengadilan untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Namun berbeda halnya dengan Kasus penanganan Tindak Pidana Korupsi dan pencucian uang (Money laundering) Pemotongan DD Taliabu tahun 2017, yang sampai hari ini berkas perkara dari Penyidik ke Penuntut umum dan dari penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan untuk disidangkan.” terangnya.
Takim, menambahkan. Meskipun berkas perkara 1 tersangka ATK sudah dilimpahkan ke JPU, namun sampai hari ini blm dinyatakan lengkap P21 atau Tahap 2 , bahkan Tersangka ATK dibiarkan tanpa dilakukan penahanan.
Padahal kasus Korupsi ini, yang ancaman hukuman nya diatas 5 Tahun wajib dilakukan penahanan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP.
“Namun berbeda dengan Tersangka ATK yang mendapatkan keistimewaan dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, sejak penetapan Tersangka nya kurang lebi tahun 2017 sampai dengan 2023 Tersangka ATK tidak dilakukan penahanan hingga 6 Tahun dibiarkan berkeliaran di ibukota Bobong Pulau Taliabu.” jelasnya.
Masih Takim, Sehingga Kapolda Maluku Utara Perlu adanya penindakan dan penegakan hukum yang responsif atas kasus mafia pemotongan DD Taliabu Tahun 2017.
Dan Kapolda Maluku Utara juga dapat mengungkap kepada Publik atas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPRINDIK) Baru, Nomor: 27/XII/2022/Ditreskrimsus, tangggal 19 Desember 2022. “Apakah SPDP tanggal 19 Desember 2022 tersebut akan ada Tersangka Lain selain ATK, atau hanya tunggal ATK.
“Sehingga kasus korupsi pemotongan DD Taliabu Tahun 2017 mendapat kepastian hukum dan keadilan di masyarakat Pulau Taliabu.” tegas, Takim.
( Jek/Redaksi)
Komentar