Berita Sidikasus.co.id
HALSEL – Kejadian Pembakaran Kantor Desa Silang Kec. Bacan Timur Selatan Kab. Halsel yang terjadi pada Rabu tanggal 11 Januari 2023, pasca pengumuman sangketa Pilkades di Kab. Halsel terus di selidiki Sat Reskrim Polres Halsel.
Rabu, (25/01/23), Polres Halsel telah menetapkan 4 tersangka pembakaran Kantor desa silang dan telah di lakukan penahanan di Rutan Polres Halsel.
Kapolres Halsel AKBP Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K., menerangkan penetapan 4 tersangka telah kami lakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi saksi dan gelar perkara yang dilakukan di Polres Halsel, terangnya.
” 4 tersangka yang telah di tahan yaitu DH (42), SA (23), MY (31), dan AH (32) dan dari hasil pemeriksaan ke empat pelaku telah mengakui perbuatannya dan perannya masing masing” ucapnya.
Lanjutnya, Pihak kami akan terus melakukan pengembangan dari pemeriksaan saksi maupun tersangka dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain.
Dan ke 4 tersangka di kenakan pasal 187 atau Pasal 170 ayat (1) atau pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
(Kandi/Red).
Komentar