Berita sidikkasus.co.id
PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kembali hadir dengan Program Penerangan Hukum ( Penkum) di Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Rabu 25/1/2023.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Kahayan Kuala H.Daulai, Plh Kasi Intel Kejari Pulang Pisau Harisha C Wibowo,S.H,Kasubsi Penuntutan Kejari Pulang Pisau Chabib Sholeh S.H, Jaksa Fungsional Risa Wahyuni,S.H, Staf Intelijen Kejari Pulang Pisau, Kepala desa dan Badan Pemerintahan Desa dari seluruh desa se- kecamatan Kahayan Kuala.
Adapun materi yang dibawakan dalam kegiatan Penerangan Hukum tersebut adalah terkait pengelolaan dana desa dan tangkal radikalisme.
Dalam paparannya chabib Sholeh menyampaikan kepada para Peserta yang ada dalam penerangan hukum tersebut khususnya Kepala Desa untuk tidak perlu takut ataupun ragu untuk meminta pendapat hukum kepada Jaksa ataupun meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam Paparannya Chabib Sholeh juga mengajak para audiens pada kegiatan tersebut untuk waspada terhadap potensi gerakan – gerakan radikalisme.
Kegiatan Penerangan Hukum tersebut disambut dengan antusias oleh 38 orang audiens yang terdiri dari kepala desa dan BPD tersebut.
Hal tersebut diikuti dengan sesi Tanya Jawab oleh para peserta dengan aktif dan tentunya pertanyaan kritis dari beberapa Kepala desa dan BPD yang hadir. Kemudian, Kegiatan diakhiri dengan pembagian souvenir dan sesi foto bersama.
Dengan adanya kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan mengangkat materi tentang pengelolaan dana desa diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir potensi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Dan yang tidak kalah penting setelah dilaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum kali ini yang juga mengangkat materi tentang radikalisme agar semua pihak tetap waspada terhadap potensi – potensi radikalisme dan mendukung setiap program cegah tangkal radikalisme. ( RD)
Komentar