Berita: Sidikkasus.co.id
JEMBER – Kabel listrik SR dengan kondisi berserakan di tepi jalan pedesaan Dusun Sumber Nangka, Desa/ Kecamatan Ledokombo Jember, bukan jaringan kabel listrik tegangan rendah milik PT PLN (Persero), melainkan kabel instalasi listrik dari kWh meter rumah milik pelanggan, Rabu (24/1/2023).
Hal tersebut dibenarkan oleh kepala PLN ULP Rayon Kalisat Ardhyan Fajar saat dikonfirmasi media sidikkasus di lobi kantor PLN ULP Rayon Kalisat, Selasa (23/1/2023).
Pada pemberitaan sebelumnya bahwa jaringan kabel listrik di desa tersebut disoal warga, pasalnya, keberadaan kabel listrik dengan kondisi berserakan dianggap mengancam akan keselamatan warga sekitar. Warga meminta pihak PLN turun ke lokasi dan segera mengambil tindakan agar tidak menimbulkan korban.
Dari pantauan media ini di lokasi terlihat kWh meter tarif sosial yang terpasang di mushola digunakan tidak sesuai peruntukkannya dialirkan ke rumah warga hingga jarak ratusan meter.
Bahkan material kabel listrik yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi instalasi listrik pelanggan yang sudah ditentukan. Dan ditengarai ada permainan oknum instalatir dalam permasalahan ini.
” Kita hari itu juga memerintahkan petugas mendatangi lokasi untuk segera mengamankan (Kabel listrik yang berserakan),” kata Ardhyan kepada media ini.
Ardyan, menjelaskan bahwa kabel listrik tersebut merupakan kabel instalasi listrik milik warga dari kWh meter, bukan dari Kabel listrik jaringan rendah milik PLN.
Batas kewenangan PLN, Ia menyebut mulai dari pemasangan Jaringan Tegangan Rendah (JTR) sampai pada MCB & kWh Meter pelanggan.
” Jadi itu di luar dari tanggung jawab dan kewenangan PLN. Instalasi listrik dari kWh hingga ke dalam rumah/bangunan menjadi tanggung jawab pelanggan,” terangnya.
Kendati demikian pihaknya tetap memberikan pelayanan yang terbaik mengamankan sementara kabel kabel tersebut untuk keselamatan warga.
” Sementara kita amankan kabel yang ada di tanah dulu untuk dinaikan ke atas,” ucap Kepala PLN ULP Rayon Kalisat yang baru menjabat itu kepada media ini.
Menurut Dia, tidak menutup kemungkinan material kabel instalasi listrik tersebut tidak sesuai peruntukkannya. Dan akan mengambil langkah berkordinasi dengan semua pihak untuk menertibkan jaringan kabel listrik yang dianggap menyalahi aturan.
Ardhyan berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyaluran/ penyambungan kabel instalasi di luar dari ketentuan.
Namun guna mengantisipasi bahaya yang mungkin terjadi akibat instalasi listrik di rumah pelanggan, pengerjaan instalasi listrik di rumah warga untuk memakai jasa tehnik kelistrikan yang berpengalaman dan sudah ahli di bidangnya. pelanggan bisa melalui Biro Instalatir listrik yang sah dan menggunakan instalasi yang memiliki SLO (Sertifikat Laik Operasi).
” Atau bisa datang langsung berkonsultasi ke kantor PLN ULP Rayon Kalisat,” ujarnya.
Lanjut Ardhyan menjelaskan, ketika terjadi dan mengetahui adanya gangguan jaringan listrik milik PLN masyarakat diminta untuk segera melaporkan ke pihak PLN.
” Semisal terjadi gangguan di jaringan kabel listrik milik PLN bisa menghubungi di nomor 123 pastinya segera akan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Namun saat disinggung terkait siapa pihak Konsuil yang telah menerbitkan SLO terhadap pelanggan yang dimaksud.
” Nanti kita cek di data pengajuan,” ucapnya.
Reporter: Herman
Komentar