Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL,- Meski himbauan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan. Usman Sidik, terus memperingatkan ke seluruh Kepala Desa Hàlmahera Seĺatan. Melalui berbagai saluran Media. Namun masih saja oknum Kepala Desa Brapakanda Kecamatan Botang Lomang (Halsel). Diduga kuat membawa lari gaji milik kaur Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap lll Tahun Anggaran 2022, hingga kini. Selasa 24/01/23.
Hal ini diungkapkan ke tiga orang Kaur Pemerintah Desa Brapakanda pada Media Sidikksus.co.id Biro Halsel. yakni, Kaur Seksi Umum “Nurdin Abas, Kaur Kemasyarakatan Desa, Ridwan Kuilo dan kaur pembantu bendahara Desa, Ahmad Hairun sekaligus merupakan Badan sarah Desa Brapakanda.
Ketiganya membenarkan bahwa, Kades Brapakanda, Ayup M. Nur, telah menggelapkan gaji kami di bulan April, November dan Desember 2022. Untuk gaji kaur Desa, dihitung bersih per bulan Rp.1.700.000. Sebanyak 4 orang dikali 3 bulan jumlah total Rp.20.400.000.
Kemudian Gaji milik Badan sarah juga belum terbayar dibulan dan tahun yang sama, dikedua Mesjid Alfatkul Huda dan Mesjid Altaqwa Desa Brapakanda, sebanyak 12 orang per bulan Rp250.000X12 Total Rp.9.000.000.000.
Sedangkan BLT tahap lll belum disalurkan sama sekali ke 86 orang hak penerima. Padahal Dananya sudah dicairkan sebelum Pilkades tahun 2022 lalu, dengan besar Anggaran Rp.77.400.000. Ungkap ketiga kaur tersebut.
Ketiganya menambahkan, Usai Pemilihan Kepala Desa, Kades yang bersangkutan menghilang dari Kampung sampai pencairan BLT tahap lV tahun 2022, barulah Kades titipkan Uang BLT tahap lV sebesar Rp.57.400.00 ke orang kepercayaannya untuk dibagikan ke 66 orang saja, dari toal jumlah penerima BLT sebanyak 86 orang.
Menurut ketiga orang kaur itu, Jika Bupati dan penegak Hukum tidak menindaklanjuti dan sengaja melakukan pemeliharaan terhadap Kepala Desa yang melakukan kejahatan tindak pidana Korupsi, maka sudah pasti menjadi kebiasan Kepala Desa berikutnya.
Sudah jelas akan dijadikan sebuah tradisi oleh oknum Kepala selanjutnya, apabila Bupati dan Polisi maupun Kejaksaan membiarkan Para Kepala Desa yang melakukan Korupsi. Jelas mereka.
Selain itu, mereka menagih janji Bupati Halsel Usman Sidik. Apa lagi Bupati Bapak Usman Sidik, pernah turun di Desa Brapakanda dan berjanji akan menindaklanjuti setiap aduan Masyarakat terkait Dana Desa jika Kepala Desa tidak memberikan Hak-Hak Masyarakat.
Untuk itu, kami tagih janji Bupati mendesak Kepala Desa membayar semua Gaji milik Kaur Desa, Gaji Badan Sarah maupun BLT tahap lll dan tahap lV hak penerima 20 orang yang dibawah lari oleh Kepala Desa Brapakanda. Pintanya.
Bahkan ketiganya meminta Bupati Usman Sidik, agar segera perintahkan Inspektorat Audit Dana Desa (DDS) Desa Brapakanda, Tahun Anggaran 2021-2022 dalam waktu dekat.
Kami memintah Pak Usman Sidik juga memproses Hukum Kepala Desa Brapakanda. Sehingga tidak terjadi kegaduhan di Masyarakat yang nantinya menimbulkan dampak buruk. Sebab ini menjadi Hak kami selaku Masyarakat Desa. Harap mereka.
” Terpisah, Kepala Desa Brapakanda Kec. Botanglomang Halsel. Ayup M. Nur. Belum diketahui keberadaannya serta dihubungi melalui HenpHon Via Telfon nomor tidak aktif hingga berita ini ditayangkan masih dalam upaya konfirmasi.
(Kandi/Red).
Komentar