Berita Sidikkasus.co.id
PALI – Lagi – Lagi Proyek Fiktif, Terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir – Provinsi Sumatera Selatan, setelah di ketahui berdasarkan Data pada LPSE Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir terdapat Anggaran Peningkatan Jalan Desa Sungai Langan Simpang Tiga Kukuy Pagu Anggaran Sebesar Rp3.900.000.000,00. Anggaran tersebut tercantum pada Rencana Umum Pengadaan ( R U P ) Dinas PUTR Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2022.
Tender peroyek Peningkatan Jalan Desa Sungai Langan Simpang Tiga Kukuy dimenangkan oleh CV. KAYU PUTAT JAYA sebagai Pemenang Lelang dengan harga penawaran Sebesar Rp3.862.747.985,51 berdasarkan hasil monitor di lapangan oleh awak Media Sidikkasus.co.id pihak CV. Kayu Putat Jaya tidak merealisasikan apa yang sudah menjadi tanggung jawab terkait dengan Peningkatan Jalan Desa Sungai Langan Simpang Tiga Kukuy sebagaimana mestinya terdapat pisik hasil pekerjaan pada Ruas Jalan Desa Sungai Langan – Simpang Tiga Kukuy, akan tetapi hasil pisik pekerjaan tersebut Nihil. oleh karena itu proyek tersebut Fiktif.
Kejadian proyek Fiktif yang dilakukan oleh pihak CV. Kayu Putat Jaya pada Tahun Anggaran 2022 bukan kali pertama, namun sudah dua kali terjadi dalam kurun satu kali Tahun Anggaran 2022, setelah Peningkatan Jalan Sp. 4 Sungai Ibul – Kota Baru Pagu Anggaran Sebesar Rp5.400.000.000,00 Fiktif.
Tambahnya lagi pihak CV. KAYU PUTAT JAYA pada Tahun Anggaran 2022 tidak cukup berhenti dengan proyek Fiktif saja namun terdapat pula proyek Peningkatan Jalan Desa Karta Dewa Pagu Anggaran Sebesar 4.000.000.000 pekerjaan Cor Beton, Jalan yang dilakukan menggunakan Cor Beton Lebar 5 Meter, tebal Cor Beton 20 Centi Meter, Panjang Cor Beton 500 Meter, hal ini Volume pekerjaan tidak sesuai dengan Nilai besaran Pagu Anggaran.
Dalam hal ini telah dilakukan konfirmasi kepada pihak yang terkait namun belum mendapatkan keterangan, komentar atau tanggapan sampai terbitnya berita ini.
PENULIS MULYADI KR.
Komentar