Aktivitas Pembangunan di Tanah Aset Pemkab Jember Tanpa Izin Dihentikan dan Disegel Satpol PP

Bangunan di Jalan Karimata yang disegel dan diberhentikan aktivitasnya oleh Satpol-PP (Foto: Tangkapan layar )

Berita: Sidikkasus.co.id

JEMBER – Sebuah bangunan di Jalan Karimata, Kelurahan Sumbersari, Kabupaten Jember dihentikan dan di segel oleh tim gabungan dari Bagian Aset dan Sat Pol PP Kabupaten Jember, Rabu (18/1/2023) pukul 10:05 WIB.

Pasalnya, aktivitas pekerjaan pembangunan tersebut tanpa izin dan berdiri di atas tanah aset Pemkab Jember berdasarkan Akta no 44 tahun 1986 dari PTP 27 waktu itu, sekarang berganti menjadi PTP 12.

Hal itu, dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Tita Fajar Ariyanti Ningsih, SH., MM, yang mana tim dari Bagian Aset dan Sat Pol PP Kabupaten Jember telah menghentikan aktivitas pembangunan tersebut.

Tita, mengatakan pihaknya sudah menegur baik secara lisan ataupun tertulis untuk segera menghentikan aktivitas pekerjaan pembangunan tersebut. Ia menyebut bahwa pembangunan tersebut dilakukan berdalih memiliki dokumen.

” Beberapa hari yang lalu kita buat surat peringatan untuk menghentikan pekerjaan. Surat peringatan tertulis hanya sekali tetapi peringatan secara lisan sudah berkali-kali,” ungkap Tita Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Jember melalui sambungan telepon seluler kepada awak media, Rabu (18/1/2023).

Tita menegaskan, bahwa tanah tersebut sudah menjadi aset Pemkab Jember berdasarkan Akta no 44 tahun 1986 dari PTP 27 waktu itu, sekarang PTP 12.

Bahkan, sambung Tita, ada ganti rugi yang dibayarkan kepada pihak PTP. Di lapangan/tanah itu juga sudah dipasangi plang yang bertuliskan Aset Pemkab Jember. Ada 2 plang, satu menghadap ke Jalan Karimata dan satunya menghadap ke Gang.

Dari informasi yang diterima media ini, bahwa lokasi tanah yang dibangun tersebut akan dijadikan usaha cucian motor/mobil. Dari pengakuan pekerja diperintah oleh seseorang berinisial AH.

Sementara AH akan dikonfirmasi lebih lanjut.

Reporter: Herman

(BERSAMBUNG)

Komentar