Berita Sidikkasus.co.id
JAKARTA, – Aktifis Maluku Utara kembali gelar aksi di Gedung Merah Putih Lembaga anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Desak Penyidik KPK segera menahan tersangka atas Tindak Pidana Dugaan kejahatan korupsi pemotongan Dana Desa ( DD) Tahun 2017, Sebesar Rp.4 miliar lebih.Tersangka ATK selaku Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten Pulau Taliabu, Agusmawati Toib Koten.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan, Mukaram membeberkan didepan gedung KPK RI, bahwa adanya temuan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2021 No.11.B/LHP/XIX.TER/05/2022 Tertanggal 9 Mei 2022.
Atas laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana kejahatan korupsi Alokasi Dana Desa Tahun 2021 sebanyak Rp 19 Miliar lebih, lagi-lagi di pertanyakan.
Pasalnya, penyaluran ADD TA 2021, tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh Dinas PMD Pulau Taliabu yang dipimpin oleh Plt.Agusmawati Thoib Koten sebagai Tersangka kasus korupsi Pemotongan Dana Desa di 8 Kecamatan, Kabupaten Pulau Taliabu.
“Bahkan dinilai penyaluran anggaran tersebut tidak sesuai Perbub No. 3 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian ADD TA 2021.”tegas dia dalam Orasinya di Gedung KPK. Rabu, (18/1/2023) sekira pukul 14:00 Wib.
Mukaram, juga tegas dalam orasi di depan gedung KPK, bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen realisasi penyaluran tahapan ADD selama Tahun 2021 menunjukkan penyaluran ADD Tahap I belum dilengkapi dengan Laporan Pertanggungjawaban ADD tahun sebelumnya yakni tahun 2020.
“Tersangka Agusmawati Thoib Kotten selaku Plt Kadis PMD Pulau Taliabu juga tidak menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Tahun 2020 yang merupakan bagian dari mekanisme pencairan tahap I ADD 2021, karena tidak membentuk Tim Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban ADD .” tegasnya.
Mukaram terus menegaskan dalam orasinya, penyaluran ADD Tahap II dan Tahap III tahun 2021 tidak dilengkapi Laporan Penggunaan ADD tahap I dan II tahun 2021.
“Pemeriksaan dokumen rekapitulasi penyampaian laporan pertanggungjawaban dan laporan penggunaan ADD pada Dinas PMD dan bendahara PPKD, diketahui selama tahun 2021 terdapat realisasi pencairan ADD yang belum dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban atau laporan penggunaan ADD sebesar Rp19.757.297.042,00.” tegasnya.
KPK harus turun melakukan penyelidikan, Penyidikan, penggeledaan pada BPPKAD, DPMD Pulau Taliabu untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas Pencairan tahap I ADD Tahun 2021 yang tidak dilengkapi dengan bukti laporan pertanggungjawaban tahun 2020 dari 49 Desa.
Sebab, pencairan tahap II ADD Tahun 2021 juga tidak melengkapi dengan bukti laporan penggunaan Tahap I 2021 dari 51 Desa serta pencairan tahap III ADD Tahun 2021 juga tidak dilengkapi dengan laporan penggunaan Tahap II 2021 dari 52 desa di Kabupaten Pulau Taliabu.” tutur Mukaram dalam orasi nya.
Mukaram menyebutkan gerakan ini merupakan desakan ke Empat kali. Jadi Penyidik KPK harus jeli dalam desakan tersebut.
Perlu diketahui bahwa Tersangka ATK ini sudah 5 tahun belum juga ditahan. Kemudian, Agusmawati Thoib Kotten kembali menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PMD Taliabu.
Tersangka ATK ini, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas daerah pada Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Taliabu.
Tersangka ATK juga terlilit dalam kejahatan korupsi pemotongan DD tahap I Tahun 2017. Pemotongan DD tersebut dalam satu desa dipotong sebesar Rp.60 Juta dari 71 desa yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu. Ditaksir kerugian Negara sebesar Rp. 4,24 Miliar.
Kemudian, Pemotongan Dana Desa itu dilanjutkan dengan cara ditransfer ke rekening CV. Syafaat Perdana melalui Bank BRI Unit Bobong Taliabu pada Sabtu 8 Juli 2017 dengan penanggung jawab Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus. “Dan diketahui CV. Syafaat Perdana juga Milik Tersangka Agusmawati Thoib kotten.” tegas dia dalam orasi di gedung KPK.
Dia, juga beberkan Kasus kejahatan korupsi dalam Pemotongan DD Tahun 2017 itu ditanggani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan ATK ditetapkan sebagai tersangka dari tahun 2017 hingga 2023, belum juga ada titik terang. Malah Agusmawati Thoib kotten masi dibiarkan berkeliaran di ibukota Bobong dan bahkan menjabat lagi sebagai Plt Kepala Dinas PMD Pulau Taliabu.
“Kemudian kembali melakukan aksi tidak terpuji yakni Korupsi ADD tahap I, II dan III Tahun anggaran 2021 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: 11. B/LHP/XIX.TER/05/2022, Tertanggal 9 Mei 2022 .” teriak Mukaram dalam orasi di KPK.
Disisi lain. bahwa KPK tidak boleh tunggu bola, harus jemput bola. Agar kasus kejahatan korupsi Pemotongan DD itu, harus cepat dituntaskan. Sebab, jangan sampai masyarakat disana menilai bahwa KPK ini lembaga pencundang. Masyarakat juga mengharapkan Aparat Penegak Hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Polda Maluku Utara, Lembaga KPK tak boleh menjadi Kasus kejahatan korupsi sebagai ATM berjalan. ( Jek/Redaksi)
Komentar