Berita sidikkasus.co.id
JAKARTA, – Ketika minta Pendapat Ketum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Counter Polri Agus Flores, yang juga Putra Sulteng , terkait Kisruh tarjadi di PT. GNI.
Dirinya mengatakan Mengutuk keras tindakan Pengrusakan, Pembakaran, Penghasutan yang mengakibatkan Kantibmas di daerah Morowali Sulteng Terganggu.
Dia Menyarankan Kapolda Sulteng dan Kapolres Morowali Utara bertindak tegas sesuai hukum berlaku , terhadap Pelaku Tindak Pidana Murni.
” Semuanya yang bersalah Dimata hukum sama terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana murni , baik dari Warga Negara Asing (WNA), maupun Warga Negara Indonesia,” tegasnya.
Dia menyangkan adanya peristiwa Pembakaran, Pengrusakan, Provokator terhadap permasalahan konflik di Morowali Utara.
” Dihukum tidak mengenal kasihan, karena yang melakukan tindak pidana murni harus dijadikan Tersangka,” ujarnya.
Agus membuat contoh, seorang maling ayam, dianiaya bisa dilakukan proses hukum, jika situkang Maling dianiaya.
Seriusi Kisruh Peristiwa di Morowali Utara, Yang Melanggar di Lakukan Penegakan Hukum
****
Komentar