Berita sidikkasus.co.id
MUARA ENIM – Sabtu. 14 Januari 2023.
Pemasangan Patok pembatas wilayah perhutanan dengan tanah marga desa muara Mio yang di kelola masyarakat sering kali menimbulkan polemik serius yang selama ini dinilai tidak pernah berpihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya para petani perkebunan bahkan dengan bukti nyata baru baru ini pemasangan patok tersebut sempat membuat masyarakat resah tepatnya di wilayah perkebunan masyarakat desa muara Mio talang kemang kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim provinsi Sumatera Selatan.
Untuk menanggapi keluhan yang menimbulkan keresahan bahkan sempat menimbulkan kerugian yang begitu serius dan dampak dari rasa takut kehilangan hak atas tanah mereka hingga sempat membuat terbengkalai nya rutinitas perawatan kebun hingga berpengaruh terhadap hasil dari produksi panen masyarakat.
Selaku kepala desa muara mio(bapak Hamit) instruksikan kepada masyarakat yang tanah atau kebun yang telah di pasang patok indotani dari dinas kehutanan untuk sementara patoknya di cabut dan di simpan di kantor desa sembari menunggu kesepakatan antara masyarakat dan pemerintah perihal pemasang patok pembatas hutan lindung.
Ketika di konfirmasi oleh awak media sidik kasus perihal pencabutan patok tersebut bapak Hamit menjelaskan,”saya sebagai kepala desa bukan menghalangi kegiatan pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat akan tetapi, berdasarkan keterangan dari masyarakat dan beberapa kepala desa yang berbatasan dengan wilayah kami bahwasannya kesepakatan pemasangan patok perhutani tersebut hingga sekarang belum menemui titik terang”.
Maka dengan terbitnya berita ini saya sangat berharap kepada pemerintah kabupaten Muara Enim agar segera menindak lanjuti permasalahan ini supaya tidak menimbulkan polemik dan keresahan yang mendera masyarakat. (tegasnya)
Korlap provinsi Sumatera
(Iswahyudi)
Komentar