Dilaporkan ke Polisi, Pemilik Akun Chanel YouTube Jitu TV Angkat Bicara

Berita Sidikkasus.co.id

JEMBER – Pengelola Akun Chanel YouTube Jitu TV Mohammad Yunus yang akrab dipanggil Pak Jitu, angkat bicara terkait pelaporan dirinya atas dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Mohammad Yunus akrab dipanggil Pak Jitu pengelola Akun Chanel YouTube Jitu TV Disomasi dan dilaporkan oleh Ali Makrus wartawan Jatim Times Biro Jember ke Polisi pada 10 Januari 2023.

Laporan dirinya ke Polres Jember terkait Chanel YouTube Jitu TV dengan judul ‘Beritakan Proyek Janggal’ tayang pada 7 Januari 2023 itu diduga telah mencemarkan nama baik salah satu wartawan di Jember.

“Pasca somasi saya terima, sebenarnya waktu itu saya sudah memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi,” terang Mohammad Yunus kepada media sidikkasus.co.id melalui pesan WhatsApp (12/1/2023) Rabu.

Lanjut Yunus menjelaskan, bahwa dirinya sangat menyayangkan dengan adanya pelaporan tersebut, Ia berdalih berita yang dibuatnya sudah sesuai dengan standar pemberitaan 5W+H1 sudah terpenuhi.

” Keterangan narasumber sudah 3 orang dari pihak-pihak terkait, makanya ketika berita itu diminta untuk dihapus, saya menjadi merasa perlu bertanya kenapa berita itu harus dihapus?,” Kata Yunus dengan balik bertanya.

Harapan saya sebagai junior, semoga saja kejadian ini tidak mengkerdilkan jurnalis-jurnalis muda.

“Saya khawatir banyak talenta di Jember khususnya pupus gara-gara kejadian ini,” ujarnya berharap.

Disinggung terkait apakah Chanel YouTube yang ditayangkan Akun Chanel YouTube Jitu TV termasuk produk pers.

” Tentang itu yang punya kapasitas menjelaskan adalah dewan pers, bukan saya dan bukan wartawan,” imbuhnya.

Sementara itu pengamat media Ahmad Jauhar saat dimintai pendapat oleh awak media sidikkasus.co.id menyebutkan, media social seperti YouTube dan sejenisnya bukan termasuk dalam domain Undang-undang Pers.

Ket Foto. Ahmad Jauhar, pengamat media juga mantan anggota dewan pers periode 2016 – 2019/2019-2022.

Sehingga, jika ada sengketa dan permasalahan tidak termasuk jurisdiksi Dewan Pers. Jauhar menyampaikan, jika ada yang merasa dirugikan akibat konten berita yang dimuat, bisa dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“YouTube bukan produk pers, sehingga kalau ada seseorang merasa merasa dirugikan, dia dapat melaporkan si pembuat/pemilik akun YouTube langsung ke Polisi,” tulis mantan anggota Dewan Pers periode 2016 sampai 2022 ini lewat pesan singkatnya.

Kendati begitu, Jauhar juga tidak menampik kalau YouTube itu jika merupakan saluran resmi dan redaksi bisa menunjukan bahwa produk tersebut berbasis video dapatlah dianggap produk jurnalistik..

“Tetapi Perusahaan Pers harus menunjukan bahwa kanal medsos itu di bawah supervisi redaksi dan penanggungjawab media yang bersangkutan,” sebutnya.

Sementara pihak pihak terkait dalam pemberitaan melalui Akun Channel YouTube Jitu TV terkait dugaan proyek janggal tersebut akan dikonfirmasi lebih lanjut.

Reporter: Herman

Komentar