Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL,- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Diduga kuat terima suap atas Bantuan Langsung Tunai (BLT) DDS Desa Tobaru,.
Desakan tersebut disampaikan Gerakan Pemuda Marhanies melalui Ketua Dpc GPM Halsel, Harmain Rusli mengatakan keterlibatan Kadis pmd Maslan Hi. Hasan berdasarkan pengakuannya yang diberitakan sejumlah Media Onlaien Biro Halsel beberapa waktu lalu.
Terkait bagi-bagi uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) milik Masyarakat Desa Tobaru. Diakui Kadis Pmd telah menerima sebesar Rp.5 Juta yang diberikan oleh Pjs Kepala Desa Tobaru.
Hal itu juga dibenarkan Pjs Kepala Desa Tobaru, “Topirius Jela Jela menyebut Kadis pmd turut menerima uang BLT sebesar Rp.5 juta yang bukan menjadi haknya. Ungkap Harmain.
Harmain juga menjelasķan, pada Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.
Pasal 5 UU Tipikor
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
a. setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 12 UU Tipikor
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
Kaitan dengan hal tersebut maka Polres Halmahera Selatan dapat menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai tersangka penerimaan suap. Tegasnya.
” Sementara kata Harmain, dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Maka sudah sepantasnya seorang Kepala Dinas dan sekertaris Dinas pmd bertanggungjawab dan tidak alergi terhadap Wartawan dan memberikan ancaman kekerasan terhadap Wartawan.
Apa lagi telah jelas, menurut UU tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran tersebut.
Begitu juga kata Harmain, Seluruh pejabat mapun lapisan Masyarakat dibawah dapat taat pada tugas dan fungsi Wartawan sehingga tidak menghambat dan atau menghalangi kerja Wartawan.
Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Harmain menegaskan,, jika dalam waktu dekat Kadis pmd bersama sekertaris nya tidak terbuka dan menjelaskan kepublik soal keterlibatan Hamlek turut serta ikut sasaran seperti disebut Maslan beberapa waktu lalu,
Maka kami Gerakan Pemuda Marhaienis pastikan momboikot kantor dpmd. Karena kami menduga, selain keterlibatan mereka yang diduga menerima suap DDS Desa Tobaru, terdapat Kepala Desa lainnya juga turut menjadi korban atas pemanfaatan jabatan oleh oknum-oknum seorang pejabat yang tidak bertanggung jawab.
kami juga Mendesak pihak Kepolisian Polres Halmahera Selatan, agar secepat melidik dan memeriksa serta menetapkan Kepala Dinas pmd Halmahera Selatan, diduga sebagai aktor utama merima suap DDS Desa Tobaru. Tegas Harmain.
” Terpisah Kepala Dinas pmd Halsel, Maslan Hi. Hasan dan Sekertarisnya Faris Hi Madan di akrap Hamlek. Kembali dikonfirmasi melalui Pesan Chats WhatsAWP hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan sekalipun pesan yang dikirim telah dibaca.
(Kandi/Red).
Komentar