GPM Desak Polres Halsel Tetapkan Kadis PMD Halsel Tersangka Atas Dugaan Suap Dan Lidik Hamlek Turut Sasaran

Berita Sidikkasus.co.id

HALSEL,- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Didesak terbuka ke publik soal Hamlek turut serta ikut sasaran terkait bagi-bagi uang Haram Dana Desa milik Masyarakat Desa Tobaru.

Pasalnya, Kadis pmd (Halsel). Maslan Hi. Hasana, menyebut sekertaris dpmd Faris Hi. Madan diakrap Hamlek, turut sasaran ketika mengangkat berita soal Pjs Desa Tobaru, pada tanggal 8 januari 2023 belum juga memberika penjelasan ke publik hingga kini. Rabu/11/01/23.

Desakan tersebut disampaikan Gerakan Pemuda Marhanies melalui Ketua Dpc GPM Halsel, Harmain Rusli mengatakan sebagai seorang pejabat seharusnya terbuka ke publik dan tidak menghindari saat dikonfirmasi Wartawan.

Apa lagi menyangkut dengan bagi-bagi uang haram yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) milik Masyarakat Desa Tobaru. Jelas Harmain.

Harmain mengatakan, Seperti kita kutip dari viralnya sebuah video diberbagai Medsos milik Pjs Desa Tobaru, “Topirius Jela Jela menyebut Kadis pmd turut menerima uang BLT sebesar Rp.5 juta yang bukan menjadi haknya.

Sehingga kaitan dengan hal tersebut sèbagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Maka sudah sepantasnya seorang Kepala Dinas dan sekertaris Dinas pmd bertanggungjawab dan tidak alergi terhadap Wartawan dan memberikan ancaman kekerasan terhadap Wartawan.

Apa lagi telah jelas, menurut UU tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran tersebut.

Agar dapat terbuka secara umum kepada publik melalui Wartawan atau diberbagai saluran Media yang teraedia. Pinta Harmain.

Begitu juga kata Harmain, Seluruh pejabat mapun lapisan Masyarakat dibawah dapat taat pada tugas dan fungsi Wartawan sehingga tidak menghambat dan atau menghalangi kerja Wartawan.

Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Harmain menegaskan, Untuk itu, jika dalam waktu dekat Kadis pmd bersama sekertaris nya tidak terbuka dan menjelaskan kepublik soal keterlibatan Hamlek turut serta ikut sasaran seperti disebut Maslan beberapa waktu lalu,

Maka kami Gerakan Pemuda Marhaienis pastikan momboikot kantor dpmd. Karena kami menduga, selain keterlibatan mereka yang diduga menerima suap DDS Desa Tobaru, terdapat Kepala Desa lainnya juga turut menjadi korban atas pemanfaatan jabatan oleh oknum-oknum seorang pejabat yang tidak bertanggung jawab.

kami juga Mendesak pihak Kepolisian Polres Halmahera Selatan, agar secepat melidik dan memeriksa serta menetapkan Kepala Dinas pmd Halmahera Selatan, diduga sebagai aktor utama merima suap DDS Desa Tobaru. Tegas Harmain.

” Terpisah Kepala Dinas pmd Halsel, Maslan Hi. Hasan dan Sekertarisnya Faris Hi Madan di akrap Hamlek. Kembali dikonfirmasi melalui Pesan Chats WhatsAWP hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan sekalipun pesan yang dikirim telah dibaca.

(Kandi/Red).

Komentar