Rusdi Ketua Harian DPP-KNPI Versi Haris Pratama diduga kuat Ancam Wartawan Kabiro Taliabu, Begini Ucapannya 

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG, – Rusdi Yusuf adalah Ketua Harian DPP-KNPI Versi Haris Pratama diduga kuat telah mengancam salah satu Wartawan Kabiro Pulau Taliabu, dengan ucapan bodoh babi, anjing melalui telepon via Whatsap (WA) namun awak media tersebut tidak menanggapinya pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2022. sekira pukul 13:00 WiB.

Pasalnya, Rusdi mengancam terkait dengan Pemberitaan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap I, II dan III telah menjadi Temuan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara Tahun 2021, Nomor : 11. B/LHP/XIX.TER/05/2022 Tertanggal 9 Mei 2022, Sebesar 19 Miliar Lebih.

Dan Tersangka kasus kejahatan korupsi Pemotongan DD Tahun Anggaran 2017, telah merugikan keuangan negara sebesar 4 miliar lebih, Agusmawati sebagai Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Pulau Taliabu.

Dimana, kemudian tersangka ATK, telah menulis status pada Whatsap (WA) yang bernada menganggap remeh-temeh persoalan hukum yang menjerat dirinya.

Begini bunyi tulisannya ”Tulissssss sampeeeee tangan Tara mampu menulis lagi dan sampe ajal menjemput,,,, dan suruh bandar kasi amplop tabal jangan tipis tah,,,seng ada pengaruh tuh”, sambil menyematkan 5 emoji tertawa” yang artinya tulis sampai tangan tidak mampu menulis bahkan sampai ajal menjemput , dan juga suruh bandar berikan amplop tebal jangan yang tipis karena tidak ada pengaruh apa- apa.

Status yang disinyalir menyinggung pihak tertentu karena merilis berita perkembangan kasus terkait dirinya, bahkan suami dari ATK ikut berkata tidak senonoh saat menanggapi berita yang ditulis salah satu awak media yang pernah merilis berita terkait jadwal aksi Unjuk rasa yang akan dilakukan di depan gedung KPK RI oleh AMAK Jakarta yang dipimpin oleh Korlap Mukaram La Dompe.

Hal tersebut yang dilakukan Tersangka kasus korupsi Pemotongan Dana Desa, Agusmawati sebagai Plt Kadis PMD Pulau Taliabu adalah Istri dari Rusdi Yusuf salah satu Ketua harian DPP-KNPI Versi Haris Pratama. Suaminya ini ternyata mengugkap sifat buruk dirinya karena berkaitan dengan UU no 40 tahun 1999 tentang PERS.

Akhirnya membuat DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu, Lisman disapaa bung Dex, angkat bicara, menanggapi terkait ucapan atau bahasa kotor yang di lontarkan oleh Rusdi Yusuf itu.

Sebab bahasa seperti itu adalah bahasa kekanak-kanakan yang seharusnya tidak keluar dari mulut pajabat. Toh ATK memang benar seorang tersangka dan harapan kami sebagai masyarakat agar penegak hukum segera menuntaskan kasus tersebut, sehingga tidak muncul persepsi publik bahwa tersangka ATK kebal hukum.

Olehnya itu DPC GPM Pulau Taliabu mengutuk keras pengancaman terhadap wartawan dan pihak pihak yang mencoba menghalangi pemberitaan kasus korupsi ADD dan Kejahatan korupsi Pemotongan DD di 71 Desa se Kabupaten Pulau Taliabu itu.” tegas Bung Dex. Minggu, 8/1/2023. ( Jek/Redaksi)

Komentar