Aparatur Pemerintahan Desa Wajib Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Indramayu, JKN – Aparatur pemerintahan desa kini bakal mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka nantinya akan terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Demikian intisari dari pembahasan sarasehan Program BPJS TK untuk aparatur pemerintahan desa, yang digelar oleh Koordinator Zona Masyarakat Peduli Jaminan Sosial (KORZONA MP BPJS) Kabupaten Indramayu di Hotel Handayani (25/8).

Hadir dalam kesempatan itu Hery Susanto selaku Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (KORNAS MP BPJS), Sri Wulaningsih (Kadisnaker Pemkab Indramayu), Budi Prasetio (Kacab BPJS ketenagakerjaan Indramayu), Tarkani (Ketua Asosiasi Kuwu se Indramayu/AKSI) dan Arif Nurhidayah (Koordinator Zona MP BPJS Indramayu). Peserta kegiatan terdiri 40 Kuwu dari wilayah kecamatan se kabupaten Indramayu, Pengurus MP BPJS Indramayu, perwakilan ormas dan LSM.

Dalam kegiatan itu disampaikan 500 Kartu BPJS Ketenagakerjaan gratis untuk pekerja informal yang terdiri dari petani, pedagang, guru ngaji, marbot, tukang ojek dll. Serta penyerahan 2 klaim jaminan kematian Rp 24 juta bagi masing-masing 2 orang ahli waris anggota binaan MP BPJS Indramayu yang bekerja sebagai petani dan pedagang.

Hery Susanto Kornas MP BPJS mengatakan pihak BPJS TK siap memberikan perlindungan bagi para pamong desa tersebut. “Ada MoU antara Kemendagri dengan Direktur Utama BPJS TK mengenai perlindungan jaminan sosial untuk aparatur pemerintahan desa pada Mei 2018 ini,” kata Hery Susanto.

Menurut Hery Susanto, aparatur pemerintahan desa hingga level RW dan RT merupakan ujung tombak pelayanan warga di level bawah. Mereka mempunyai resiko kecelakaan kerja dan kematian dalam menjalankan pekerjaannya. “Iuran premi nya bisa dibayarkan melalui Anggaran Dana Desa (ADD) hingga APBD Pemkab,” kata Hery Susanto.

Sri Wulaningsih (Kadisnaker Pemkab Indramayu), mengatakan Pemkab Indramayu sangat merespon positif program BPJS TK untuk aparatur pemerintahan desa tersebut dan segara berkoordinasi dengan Bupati dan DPRD, serta para kepala desa di Kabupaten Indramayu kaitannya dengan perlindungan dan jaminan sosial aparatur RT RW dan pemerintahan desa. “Aparatur pemerintahan desa, RT dan RW hingga pekerja formal dan informal memang sejatinya harus dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Sri Wulaningsih.

Menurut Budi Prasetio Kacab BPJS TK Indramayu, BPJS TK memiliki kantor layanan yang siap memberikan pelayanan kepada seluruh aparat desa. “Dengan infrastruktur dan kanal digital yang dimiliki BPJS TK pendaftaran bisa dilakukan secara online, baik melalui aplikasi penggerak jaminan sosial Indonesia (Perisai) maupun langsung ke kantor BPJS TK,” kata Budi Prasetio.

Tarkani, Ketua Asosiasi Kuwu se Indramayu (AKSI) mengatakan sangat responsif atas inisiatif MP BPJS Indramayu yang peduli dalam mendorong program BPJS ketenagakerjaan untuk aparatur pemerintahan desa. “Prinsipnya program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS ketenagakerjaan ini sangat penting karena aparatur pemerintahan desa sangat rentan terhadap resiko kecelakaan kerja,” kata Tarkani.

Moh Arif Nurhidayah Koordinator Zona MP BPJS Indramayu mengatakan MP BPJS hadir di Kabupaten Indramayu untuk peduli dan mendorong akselerasi program BPJS ketenagakerjaan untuk aparatur pemerintahan desa bisa terlaksana di daerahnya. “Aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Indramayu wajib dilindungi program BPJS ketenagakerjaan agar mereka bisa lebih nyaman dalam bekerja karena sudah mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya. ( Lena)

Komentar