Tahun 2022, Sebanyak 15 Ribu Kasus diselesaikan Restorative Justice

Berita sidikkasus.co.id

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan rilis akhir tahun 2022 di Gedung Rupattama Mabes Polri pada hari Sabtu (31/12/2022). Paparan tersebut salah satunya terkait perkara yang ditangani oleh Polri pada tahun 2022. Tercatat ada 276.507 perkara yang telah ditangani Polri.

“Secara umum jumlah kejahatan yang terjadi di seluruh Indonesia pada tahun 2022 sebanyak 276.507 perkara, di mana angka tersebut meningkat 18.764 perkara atau 7,3% dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 257.743 perkara,” kata Kapolri.

Dari total 276.507 perkara, Polri menyelesaikan sebanyak 200.147. Angka ini menurun 1.877 atau 0,9 persen dibandingkan tahun lalu

“Untuk penyelesaian perkara, pada tahun 2022 terdapat 200.147 perkara, di mana angka tersebut menurun 1.877 perkara atau 0,9% dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 202.024 perkara,” ujarnya.

Selanjutnya, Sigit menyebut pihaknya juga mengedepankan restorative justice dalam setiap masalah. Tercatat ada sebanyak 15.809 perkara yang diterapkan restorative justice.

“Penyelesaian perkara yang saya sampaikan ini dilakukan dengan memperhatikan asas due process of law, namun tentunya dalam menghadapi setiap permasalahan masyarakat kami berupaya untuk mengedepankan restorative justice dengan menjadikan penegakan hukum sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium,” ujarnya.

“Hal tersebut dapat terlihat dari jumlah perkara yang dilakukan restorative justice mengalami peningkatan. Pada tahun 2022 terdapat 15.809 perkara yang berhasil dilakukan restorative justice, di mana angka tersebut meningkat 1.672 perkara atau 11,8%, dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 14.137 perkara,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan penerapan restorative justice. Hal ini guna memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Tentunya pelaksanaan restorative justice ini akan terus kami tingkatkan ke depannya, sehingga mampu menyelesaikan permasalahan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Namun apabila upaya restorative justice belum mampu membantu menyelesaikan permasalahan antar masyarakat, maka dengan terpaksa Polri harus memproses setiap pengaduan/laporan permasalahan dari masyarakat secara profesional dan prosedural sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Tutup Kapolri Listyo Sigit.

****

.

Komentar