Berita Sifikkasus.co.id
Agam Sumbar – Sepanjang tahun 2022, DPRD Agam Sumatera Barat, bersama Pemerintah Daerah mengesahkan 7 Peraturan Daerah ( Perda) yang mengatur berbagai aspek penting untuk masyarakat di kabupaten Agam.
Tujuh perda yang disahkan, mengatur aspek pengawasan, penganggaran, masalah sosial dan berbagai aspek lain, yang menjadi rujukan dalam optimalisasi berbagai potensi daerah, termasuk mengantisipasi dampak sosial di tengah masyarakat.
Seperti dijelaskan Hasneril, Pranata Humas-Protokol, 7 peraturan daerah yang disahkan masing-masing Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Perda tentang pembentukan 13 Nagari Baru, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
Kemudian Perda tentang Perubahan Perda nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022, Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda tentang APBD TA 2023,” Tuturnya, Selasa (27/12/2022).
Ditambahkan, 7 Perda yang disahkan itu sudah dilaksanakan dalam mendorong berbagai kegiatan pembangunan dan pengawasan ditengah masyarakat termasuk menjadi pedoman dalam penegakan hukum daerah.
Ditegaskan Hasneril, sesuai komitmen seluruh anggota DPRD Agam, kegiatan yang dilaksanakan sepanjang tahun 2022 berjalan maksimal dengan berbagai agenda yang cukup padat.
Dan tidak hanya ke lapangan, tapi juga berbagai pertemuan resmi dan persidangan yang hingga menjelang akhir tahun 2022, yang dijadualkan Jumat, (30/12/2022) diagendakan untuk penutupan masa sidang 2022 dan pembukaan masa sidang 2023.
-( Syafrianto )
Komentar