Kasus Dugaan Galian C Illegal di Haltim, DPD GPM Desak Polda Malut Periksa Sejumlah Pejabat Diduga Terlibat

Berita Sidikkasus.co.id

TERNATE,- DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara terus melakukan aksi, unjuk rasa di depan Polda Maluku Utara harus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas Dugaan kuat kegiatan Penambangan Galian C Illegal yang beroperasi di Desa Subaim, Kecematan Wasilei Halmahera Timur.

Sebab Aktifitas penambangan illegal di Indonesia kini masih mendapatkan stigma negatif di kalangan masyarakat hal ini dikarenakan masih juga aktifitas penambangan illegal.

“Pertambangan illegal adalah kegiatan penambangan atau penggalian sumber daya alam (SDA) yang di lakukan oleh perusahan yang tidak memiliki izin, prosedur operasional, aturan dari pemerintah maupun prinsip penambangan yang baik.” ujar Sartono Halek dalam orasinya via pesan Watshapp pada media ini. Kamis, 22/12/2022.

Masih bung Tono. Hal tersebut terlihat dari sejumlah PT.pertambangan yang di Maluku utara, khusunya di Kabupaten Halamahera timur.

Sebab berawal dari informasi masayarakan tentang aktifitas pertambangan dari wilayah desa Subaim, Kecamatan Wasilei oleh PT.FMI.yang di duga kuat illegal. Karena berdasarkan pada informasi tersebut.

DPD GPM kemudian melakukan penelusuran lebih jauh. Dan terlihat perusahaan FMI yang melakukan penambangan diduga tanpa ada izin usaha pertambangan (IUP) dan Analisis dampak lingkungan (AMDAL).” ucapnya.

Selanjutnya diduga PT.FMI, dengan memiliki area tambang kurang lebih 30 Ha ( Hektar) dan berada dalam area konsesi milik sala satu PT.KPT. Sedang dugaan lain bahwa, keberadaan PT.FMI. ini memiliki back up yang kuat oleh oknum pejabat guna melancarkan aktifitas penambangan.

“Disamping itu keberadaan PT.FMI dengan luas kurang lebih 30 Ha ini diduga merupakan akal-akalan pejabat daerah dengan memanfaatkan cela dinama proses refisi RTRW Sedang berlangsung.” teriak bung Tono dalam orasinya.

Kata dia, dalam orasinya. Hal ini dilihat dari tinjauan hukum dalam konteks illegal mining yang di lakukan tanpa izin Negara, tanpa hak atas tanah, Izin penambangan, dan izin eksplorasi atapun izin transportasi mineral. penambangan illegal dapat menimbulkan dampak, antara lain: kerusakan lingkungan hidup, hilangya penerimanaan Negara, konflik sosisal serta dampak K3. iIlegal mining juga dapat berujung pada sangsi pidana sebagaimana bunyi pasal 158 hingga 164 UU minerba.

Pasal 158 ( perubahan uu inerba) misany,mengatur pada pokonya,bahwa setiap orang yang melakukan penabangan tanpa izin sebagainama di maksud dalam pasal 35 di pidana dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000.000,00 miliar. Dalam hal ini mengatur tentang perizinan berusaha yang di berikan oleh pemerintah pusat.

Olehnya itu sesuai hal diatas yang terjadi di lapangan maka Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara.

TUNTUTAN

1). Desak Polda Maluku Utara Segera melakukan penyelidikan aktifitas PT.FMI atas indikasi dan dugaan illegal maining yang dilakukan oleh PT.FMI. Kabupaten Halmahera Timur.

2). Desak polda Maluku utara melakukan pemanggialan terhadap sejumlah Pejabat Halmahera Timur untuk di mintai keterangan atas rekomendasi RT/RW atas keberadaan PT.FMI yang di duga tidak memiliki izin baik IUP dan AMDAL.

3). Desak Gubernur Maluku utara mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin operasi PT.Forward Metrics Indonesia (FMI) di Hal-Tim.

4). Desak DPRD Provinsi Maluku utara segera memanggil PT.FMI yang di duga tidak memiliki Izin IUP, AMDAL yang saat ini beroprasi di Hal-Tim.” tegas bungTono. ( Jek/Redaksi).

Komentar