Berita sidikkasus.co.id
KAPUAS – Rabu, 21 Desember 2022. Tidak di sangka – sangka ternyata apa yang selama ini dicari cari oleh ahli Waris peninggalan sejarah leluhur mereka yaitu masyarakat desa Hurung tampang yang merupakan tanah adat di wariskan turun temurun kepada anak cucu hingga sekarang yang di jadikan sebagai alat bukti pegangan mereka untuk diakui oleh pemerintah sebagai ahli Waris dari Nenek moyang mereka penemu BETANG AN, DAHIANG, yaitu surat keterangan tanah adat leluhur yang di wariskan kepada Temanggung Tewung pada waktu masa lampau sebelum dia meninggal.
Sehingga Surat atau Dokumen yang di temukan selama ini dicari cari adalah Peta wilayah Desa Hurung Tampang yang dilengkapi dengan keterangan menunjukkan bahwa tanah adat tersebut berada di titik koordinat masing masing Terdapat situs-situs sejarah leluhur mereka yang pada waktu dimasa lampau nenek moyang Masyarakat Desa Hurung Tampang menemukan prasasti, yaitu: .
1. Tikap wong bulo
2. Sopan tukan
3. Sopan doho Mekong
4. Inai nulut
.
Atas dasar telah ditemukannya dokumen tersebut, maka langkah selanjutnya masyarakat desa Hurung tampang sebagai ahli waris mengadakan rapat di malam hari mendiskusikan terkait tanah adat leluhur milik mereka yang dijual oleh Kades Barok kepada Perusahaan tambang batubara PT Sembilan tiga perdana ( STP ) apalagi bertambahnya surat dokumen yang telah ditemukan, maka Ahli Waris Masyarakat Desa Hurung tampang semakin semangat dan merasa yakin bahwa tanah adat leluhur mereka pasti akan di rebut kembali.
Selanjutnya beberapa jam kemudian, setelah berdiskusi tentang beberapa hal yang penting harus di lakukan, maka hasil keputusan rapat para tetua kampung dan beberapa orang yang hadir dalam rapat tersebut, memutuskan bahwa para ahli Waris bersepakat akan melakukan penutupan Vortal jalan secara ritual adat MAHITING.
Keesokan harinya sekitar jam 11 Siang waktu Indonesia bagian tengah Pada hari Selasa, tgl 20 Desember 2022. Beberapa orang Ahli Waris Masyarakat Desa Hurung Tampang menuju ke lokasi jalan yang biasa digunakan oleh perusahaan batu bara untuk mengangkut hasil tambang dengan menggunakan Mobil dam truk ukuran besar berlalu lalang.
Adapun Para warga tersebut seperti yang sudah di rapatkan bersama dimalam hari yaitu bertujuan untuk melakukan ritual “MAHITING” menutup Vortal jalan secara adat.
Yang di maksud dengan Ritual MAHITING menutup Vortal jalan menurut adat istiadat Masyarakat Desa Hurung Tampang artinya apa bila sudah di adakan ritual MAHITING yang mana dalam pelaksanaan ritual tersebut dilakukan oleh tetua adat dengan cara membaca mantra-mantra dalam bahasa daerah setempat disertai dengan menyebutkan beberapa hal yang berhubungan dengan ritual tersebut.
Selain dari pada itu, selama ritual berjalan yang di lakukan oleh tetua adat dengan membaca mantra-mantra, ada juga yang melakukan penyembelihan hewan ternak berupa Ayam Jantan, juga Hewan Baby termasuk yang di sembelih diambul daranya lalu di bawa ke Tempat – tempat Situs bersejarah untuk di siramkan ke prasasti tersebut. Begitu pula dengan Ayam, setelah di sembelih tampa di buang bulu Ayamnya lalu di potong potong menjadi beberapa bagian dan potongan potongan Ayam tersebut di lemparkan ke beberapa arah penjuru mata angin.
Sehingga setelah melakukan ritual MAHITING menutup jalan, maka jalan tersebut dijaga oleh beberapa penduduk Desa Hurung Tampang, bahkan mereka tidur di lokasi tersebut hingga persoalan mereka di anggap selesai, apa bila ada yang berani atau siapa saja selain Masyarakat penduduk Desa Hurung Tampang yang mencoba berlalu lalang di jalan tersebut, atau membongkar jalan yang sudah di ritual, maka kami masyarakat desa Hurung tampang tidak bertanggungjawab apa bila ada hal hal atau kejadian aneh yang menimpa orang tersebut bahkan bisa mengakibatkan kematian.
Akibat ritual adat yang bernuansa aura Mistis, sebab pada saat dilakukan ritual MAHITING, Tetua adat setelah menyembelih Babi, maka darah Baby yang Mengalir keluar dari Lehernya di tadah dengan semacam Mangkok untuk di siramkan ke Situs Situs sejarah nenek moyang mereka, akan tetapi jika yang bersangkutan tidak terjadi apa apa terhadap dirinya, maka akan di kenakan denda sesuai dengan peraturan/hukum adat masyarakat desa Hurung tampang kecamatan Kapuas hulu kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan tengah.
Dan Hiting tidak bisa dilepas jika belum ada penyelesaian sampai kapan pun terhadap yang bersangkutan, maka Mereka akan terus menerus menduduki Vortal jalan.
( Tiem Investigasi ) Sidikkasus Kalteng
Komentar