Dugaan Kuat Galian C Illegal di Haltim, DPC GPG Desak Polda Malut Untuk Penyelidikan Terhadap Sejumlah Pejabat

Berita Sidikkasus.co.id

TERNATE, – Dugaan kuat illegal kegiatan Penambangan Galian C yang beroperasi di Desa Subaim, Kecematan Wasilei Halmahera Timur. Akhirnya membuat DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara, kembali gelar aksi di depan kantor Kepolisian Negara Repoblik Indonesia ( Polda) Maluku Utara.

Terkait Aktifitas penambangan illegal di Indonesia kini masi mendaptkan stigma negatif di kalangan masyarakat hal ini dikarenakan masi juga aktifitas penambangan illegal.

Pertambangan illegal adalah kegiatan penambangan atau penggalian sumber daya alam (SDA) yang di lakukan oleh perusahan yang tidak memiliki izin, prosedur operasional, aturan dari pemerintah maupun prinsip penambangan yang baik.

Hal tersebut terlihat dari sejumlah PT.pertambangan yang di Maluku utara, khusunya di Kabupaten Halamahera timur.

“Sebab berawal dari informasi masayarakan tentang aktifitas pertambangan dari wilayah desa Subaim, Kecamatan Wasilei oleh PT.FMI.yang di duga kuat illegal,” ungkap Sartono Halek dalam orasi. Senin, 19/12/2022, siang tadi.

Karena berdasar pada informasi tersebut GPM kemudian melakukan peneusuran lebih jauh. Terlihat perusahaan FMI yang melakukan penambangan diduga tanpa ada izin usaha pertambangan (IUP) dan Analisis dampak lingkungan (AMDAL).

Selanjutnya diduga PT.FMI, dengan memiliki area tambang kurang lebih 30 Ha ( Hektar) dan berada dalam area konsesi milik sala satu PT.KPT. Sedang dugaan lain bahwa, keberadaan PT.FMI. ini memiliki back up yang kuat oleh oknum pejabat guna melancarkan aktifitas penambangan.

“Disamping itu keberadaan PT.FMI dengan luas kurang lebih 30 Ha ini diduga merupakan akal-akalan pejabat daerah dengan memanfaatkan cela dinama proses refisi RTRW Sedang berlangsung.” teriak bung Tono dalam orasinya.

Kata bung Tono, dalam orasinya Hal ini dilihat dari tinjauan hukum dalam konteks illegal mining yang di lakukan tanpa izin Negara, tanpa hak atas tanah, Izin penambangan, dan izin eksplorasi atapun izin transportasi mineral. penambangan illegal dapat menimbulkan dampak, antara lain: kerusakan lingkungan hidup, hilangya penerimanaan Negara, konflik sosisal serta dampak K3. iIlegal mining juga dapat berujung pada sangsi pidana sebagaimana bunyi pasal 158 hingga 164 uu minerba.

Pasal 158 ( perubahan uu inerba) misany,mengatur pada pokonya,bahwa setiap orang yang melakukan penabangan tanpa izin sebagainama di maksud dalam pasal 35 di pidana dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000.000,00 miliar. Dalam hal ini mengatur tentang perizinan berusaha yang di berikan oleh pemerintah pusat.

Olehnya itu sesuai hal diatas yang terjadi di lapangan maka Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara mendesak:

Desak Polda Maluku Utara Segera melakukan penyelidikan aktifitas PT.FMI atas indikasi dan dugaan illegal maining yang dilakukan oleh PT.FMI. Kabupaten Halmahera Timur.

Desak Polda Maluku utara segera melakukan pemanggialan dan pemeriksaan terhadap PT.FMI yang saat ini beroprasi di Desa Subaim, Kecematan Wasilai Halmahera Timur. Yang di duga tidak memiliki izin Usaha pertambangan (IUP) AMDAL

Desak polda Maluku utara segera melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Pejabat Halmahera Timur untuk di mintai keterangan atas rekomendasi RT/RW atas keberadaan PT.FMI yang di duga tidak memiliki izin baik IUP dan AMDAL.

“Apabila Polda dan kejati tidak menindak lanjuti tuntutan kami maka kami akan konsolidasi masa lebih banyak untuk mosi ketidak percayaan terhadap Polda, Kejati dan gubernur.” tegas bung Tono dalam orasinya. ( Jek/Redaksi).

Komentar