Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Penelitian Syarat administrasi bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan KPU Taliabu di duga tidak akurat. ini di tandai dengan adanya sejumlah berkas administrasi anggota PPK di kecamatan Tabona yang terpilih tanpa didukung dengan surat izin pimpinan.
Koordinator Divisi Bidang Sumberdaya Manusia KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Basri Deba saat di konfirmasi media ini pekan lalu menjelaskan salah satu syarat administrasi bagi calon peserta PPK diwajibkan memiliki izin pimpinan sebab anggota PPK diharapkan dapat bekerja maksimal tanpa diganggu dengan aktifitas atau pekerjaan lain di luar kerja kerja PPK.
“Kalau PNS atau instansi pemerintah harus ada ijin, biar bekerja lebih prioritaskan ke PPK, instansi induk mereka tau sebagai anggota PPK.demikian pak” katanya Via WhatsApp ketika dihubungi pasca pengumuman anggota PPK terpilih baru baru ini.
Menurut Basri, untuk PPK kecamatan Tabona yang telah lulus seleksi PPK hanya terdapat dua orang ASN, sementara Amatan salah satu media online Pulau Taliabu, anggota PPK Kecamatan Tabona yang telah ditetapkan lulus PPK Kecamatan Tabona ada tiga anggota yang bermasalah lantaran tidak memiliki izin Pimpinan.
“Sebab salah satu bendahara Desa di Kecamatan Tabona pun telah di tetapkan KPU sebagai anggota PPK terpilih tanpa surat pengunduran diri.” kesalnya. ( Jek)
Komentar