Berita sidikkasus.co.id
PALANGKA RAYA – Dua remaja perempuan mendapat mediasi kepolisian setelah bertikai akibat salah satu pihak merasa difitnah. Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda H. Shamsudin, S.HI., M.H, menjadi mediator permasalahan dua remaja berinisial GR (17) dan EV (17) tersebut.
Kedua remaja itu dimediasi lantaran sempat bertengkar di ruang publik tepatnya di Jalan Sultan Hassanudin, Kota Palangka Raya, Jumat (16/12) siang.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H menjelaskan, pertikaian dua remaja putri ini diketahui berakar dari adanya kabar miring yang dilontarkan salah satu pihak ke pihak lainnya.
“Jadi GR diduga memfinah EV dan menyebarkan informasi kepada teman-temanya bahwa EV melakukan tindakan yang tak senonoh bersama sejumlah pria,” kata Eko.
Dalam mediasi tersebut, GR mengaku telah menyebarkan informasi bahwa EV yang statusnya merupakan siswi kelas 2 SMA ini telah di ‘gangbang’ oleh sejumlah laki-laki di salah satu hotel di Palangka Raya.
Setelah dimediasi, GR mengakui kesalahannya dan bersedia meminta maaf kepada EV serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kabidhumas mengimbau kepada masyarakat, apabila mempunyai permasalahan dengan siapapun hendaknya diselesaikan dengan cara baik-baik atau bisa langsung menghubungi Bidhumas Polda Kalteng.
“Langkah mediasi ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terjadi pertikaian dan pertengkaran secara fisik
Kami membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah sehingga setiap permasalahan tidak harus selalu sampai ke jalur hukum,” pungkasnya. (RD/ HMS)
Komentar