Ketgam: Peta Tanah adat Desa Hurung tampang, yang di dalamnya terdapat situs-situs sejarah.
Berita sidikkasus.co.id
KAPUAS – Sabtu, 17 Desember 2022. Tanah adat yang berisi situs sejarah leluhur yang terletak di Desa Hurung tampang, Kecamatan Kapuas hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan tengah, dimana pada waktu masa lampau, nenek moyang mereka pendiri ” BETANG AN. DAHIANG meninggalkan situs sejarah yang bernama:
1. Sopan tukan
2. Sopan doho Mekong
3. Tikap wong bulo
4. Inai nulut
Sebelum beliau meninggal dunia, berikan wasiat kepada Temanggung Tewung Sebagai ahli Waris dan diturunkan kepada generasi penerus nya hingga sekarang, selanjutnya Surat Tanah adat pelimpahan atas nama Temenggung Tewung itulah yang dijadikan bukti kuat bahwa Masyarakat desa Hurung tampang adalah ahli Waris tanah adat dan diakui oleh Demang Kecamatan Kapuas hulu ‘ CUMBI. H. UAN.
Situs-situs sejarah tersebut masih ada, dan bisa di buktikan oleh Masyarakat Desa Hurung tampang, yang turun temurun di wariskan kepada anak cucu mereka hingga ke generasi yang sekarang.
Akan tetapi sangat di sayangkan sekali, tanpa mereka/ahli Waris ketahui, telah terusik dengan terdengarnya kabar ditelinga mereka bahwa Tanah adat leluhur mereka diduga telah dijual oleh seorang Oknum Kepala desa, yang mana Oknum Kepala desa tersebut adalah Kepala desa nya sendiri yang bernama Barok M Udur. Ke perusahaan tambang batubara PT. Sembilan Tiga Perdana ( STP ) yang sekarang beroperasi di Kecamatan Kapuas hulu Kabupaten Kapuas, berkantor pusat di GRAHA MIK LT.3 R.304. Taman Perkantoran Kuningan DKI Jakarta. ( Hasil penelurusan Tim Investigasi Sidikkasus.co.id ).
Dengan terjualnya Tanah leluhur mereka, terlebih lagi di tanah tersebut ada peninggalan situs-situs sejarah yang di dirikan oleh nenek moyang mereka, padahal mereka sendiri Masyarakat Hurung tampang sebagai ahli Waris masih tidak berani menjual tanah adat leluhur yang merupakan potensi Desa mereka. Sehingga membuat masyarakat atau ahli Waris di Desa Hurung tampang sangat geram dan marah besar kepada Kepala desa nya sendiri, Barok M Udur, kok tega – teganya telah menjual tanah adat leluhur mereka yang berpotensi.
Yang lebih parahnya lagi, Masyarakat Hurung tampang sebagai ahli waris mendengar kabar atas perkataan Kepala desa Hurung tampang ” Barok M Udur bahwa tanah yang di jualnya adalah tanah milik 16 ( Enam belas orang ) yang di satukan atas nama pemiliknya adalah Barok M Udur.
Sehingga membuat masyarakat desa Hurung tampang sebagai ahli waris yang merasa berhak untuk mempertahankan tanah adat leluhur, mereka melakukan aksi unjuk rasa Di Desa nya sendiri.
Untuk pengamanan Aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh Masyarakat desa Hurung tampang dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan TNI guna menghindari adanya tindakan anarkis di kedua belah pihak, juga di unjuk rasa tersebut dari pihak Pemerintah kecamatan turut hadir, dalam orasinya masyarakat desa Hurung tampang meminta keadilan yang seadil-adilnya agar supaya Tanah leluhur mereka di kembalikan. Karena belum ada kesepakatan sehingga akhirnya Camat Kapuas hulu menjanjikan untuk menghadiri Musyawarah bersama Masyarakat di Kantor Kecamatan.
Akan tetapi apa yang terjadi, ternyata janji dari Camat Kapuas hulu itu sendiri pada saat Masyarakat desa Hurung tampang melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu yang lalu tidak menepati janjinya.
Oleh sebab itu guna untuk mempertahankan hak hak mereka sebagai ahli waris agar supaya tanah adat warisan nenek moyang Masyarakat desa Hurung tampang yang sudah di jual oleh Kades Barok, dimana situs sejarah leluhur berada di lokasi tanah adat tersebut, harus di perjuangkan untuk di rebut kembali.
Masyarakat desa Hurung tampang sebagai ahli Waris akan melakukan dengan cara apapun, baik itu melalui musyawarah kekeluargaan, mediasi dengan pihak-pihak terkait, atau melakukan aksi damai, jika memang masih juga belum di serahkan nya tanah warisan adat leluhur ke mereka maka jalan terakhir yang akan di tempuh adalah melalui jalur hukum dengan cara melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri hingga sampai titik darah penghabisan.
Sementara itu dilain pihak di waktu dan tempat yang berbeda Team Investigasi media sidikkasus.co.id mencoba mengkonfirmasi Kepala desa Hurung tampang, Barok M Udur melalui Via Cellularnya, berhasil terhubung.
Dalam rekaman suara yang telah direkam melalui Handphone Awak media sidikkasus.co.id, percakapan antara Awak media bersama Kades Barok, yang mana awak media menanyakan beberapa pertanyaan kepada Kades Barok, di mulai dari adanya dugaan bahwa Kades Barok telah dituding menjual tanah adat leluhur milik Masyarakat desa Hurung tampang.
Kades Barok menjawab atas tudingan tersebut dengan bantahan atas dirinya bahwa Itu tidak benar apa yang di katakan oleh Masyarakatnya. Kades Barok menjelaskan bahwa tanah yang dia jual ke PT. STP adalah tanah milik 16 Orang Yang di satukan dalam satu nama orang saja untuk di buatkan Surat akte jual beli, karena harus ada SPT nya, sedangkan ke 16 Orang tersebut tidak memiliki SPT, Sehingga orang yang di percayakan untuk satu nama adalah Barok M Udur Kepala desa Hurung tampang. Kata Barok.
Barok menambahkan bahwa tidak ada yang namanya Tanah Kas Desa ( Versi Ahli Waris Tanah adat leluhur) Yang terdaftar di Kantor Desa Hurung tampang, seperti yang mereka katakan. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa Saya membantah atas tudingan tersebut, yang saya jual tanah milik Saya bersama ke 16 Orang Masyarakat desa Hurung tampang. Bukan tanah milik mereka. Jelasnya.
Hanya saja salah satu pertanyaan yang di lontarkan Awak media sidikkasus.co.id kepada Kades Barok, yaitu untuk memperlihatkan nama -nama ke 16 Orang Masyarakat desa Hurung tampang yang di sebutkan Kades Barok, yang di akui sebagai pemilik tanah tersebut hingga saat ini belum juga di perlihatkan oleh Kades Barok, walaupun pada waktu itu saat di telepon Kades Barok menjanjikan akan memperlihatkan nama-nama ke 16 Orang tersebut.
( Team investigasi )
Komentar