Berita sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Sejumlah tenaga kerja atau pun tenaga buruh membongkar pembatas jalan trotoar untuk di fungsikan keluar masuknya ke area lahan milik seseorang di Jalan Gajah Mada genteng kulon.
Ketua APPM (Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat) bersama awak media tinjau lapangan melihat yang sebenarnya isu pembongkaran pembatas trotoar umum yang di duga untuk di gunakan sebagai jalan keluar masuknya (JKM) pemilik lahan atas nama. :
Lely Utami Raharjo dengan
Alamat trotoar:dsn Sawahan Genteng Kulon.
Diduga tidak sesuai dengan surat permohonan.
Sebagai dasar permohonan atas pembongkaran dan peruntukan JKM( jalan keluar masuk ).
Pada saat ini secara otomatis akan terintergrasi dengan sistem di OSS, apakah sudah dilalui ?
Jumat 16/12/2022 )
Benar dugaan kami, Rofiq mengatakan,”Pembongkaran trotoar fasilitas umum di jalan gajah Mada tersebut mengundang reaksi warga terutama ketua APPM, dimana trotoar sepanjang 11 meter tersebut di bongkar tidak sesuai dengan pemberian ijin dari DINAS PU cipta karya kabupaten Banyuwangi tanggal 30 November 2022. N0.640/2441/429.115/2022 .
Sedangkan regulasi permohonan ijin bisa dikeluarkan rekom sesuai pemohon cuman 6 meter, ini hasil dari pantauan kami, sed5 trotoar yang di bongkar kurang lebih 11 meter, “katanya.
“Diduga kuat ada pelanggaran dan semua sudah diatur oleh undang-undang dan perda terkait “pengerusakan fasilitas umum” khususnya trotoar jelasnya kepada awak media.
“Kami akan melanjutkan proses pelaporan adanya perbuatan melawan hukum kepada pihak APH .
Pengrusakan dan penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, penyeberangan jalan dan fasilitas lain.
Pasal 275 UU LLAJ juga mengatur soal trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Dalam pasal tersebut dikatakan, jika ada perbuatan menyebabkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan akan dipidana dengan pasal pengrusakan
Lebih lanjut,”Spaat ini pihaknya dan juga pihak terkait sudah bersama berkoordinasi menjaga fasilitas umum khususnya trotoar sebagai pungsi dari tata ruang kota. Ketua APPM akan mengambil langkah hukum dan kordinasi dengan pemangku wilayah khususnya camat Genteng.
Namun, didalam surat tersebut tidak tercantum tembusan kepada pejabat PU cipta karya yang ada di wilayah(UPTD Genteng) sehingga terkesan mengesampingkan serta menghilangkan fungsi pengawasan terhadap wilayah (UPTD).
bapak Camat dan kepala Desa.
“Kami telah datangi UPTD Genteng,dan jawaban dari kepala UPTD genteng adalah ,”Tidak ada informasi/ pemberitahuan tertulis kepada kami,” jawab UPTD.
Surat ijin pembongkaran trotoar tidak ada tembusan atau pemberitahuan ke :
1.kecamatan
2.kepala Desa setempat
3.UPTD Genteng
Seharusnya juga ada pengawas tenaga tehnis ( diduga kuat sebuah bukti pelanggaran kegiatan) karena secara teknis mulai dari tukang dan pengawas nya harus memahami sehingga kegiatan akan sesuai dengan spek,maka ada pihak yang ditunjuk oleh dinas terkait,nah ini tidak ada.”jelasnya, dengan nada kesal.
“Diduga kuat ada penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan dan pengurusan surat ijin atau permohonan JKM dan pembongkaran trotoar yang dilakukan oleh seseorang ber inisial Mr oknum penegak Perda Genteng.
Jika hal ini dibiarkan begitu saja, bagaimana tupoksi adanya petugas penegak Perda, jika mengetahui adanya pelanggaran dibiarkan begitu saja, ada beberapa warga mengadu kepada kami terkait penyalahgunaan wewenang ini.
Kami hanya berharap, “Kepada petugas penegak Perda mampu memilah yang pasti bisa melaksanakan kegiatan dilapangan tegas dan amanah, Bupati harus tau terkait ini.”pungkas Rofiq Azmi
( Jhoen SDK )
Komentar