Ratusan massa Koalisi Aktivis Revolusioner (KAR), menuntut Gubernur Sumsel Dan Bupati Oku timur mundur Dari jabatan

Berita.sidikkasus.co.id.

SUMSEL – Gubernur adalah pemimpin dan penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi. Gubernur menjadi kepala daerah provinsi dan wakil dari pemerintah pusat di daerah. Tugas dan wewenang gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2018.

Gubernur dan wakil gubernur dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh masyarakat di propinsi setempat, untuk masa jabatan 5 tahun sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat/ masyarakat..

Jabatan Gubernur adalah jabatan tertinggi di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Gubernur seharusnya mengemban jabatan nya untuk kemajuan masyarakat di 17 kabupaten Kota Yang ada di provinsi sumatera selatan (Sumsel).

“” Tetapi sangat disayangkan Kedatangan massa kali ini, guna menuntut Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru untuk mundur dari jabatan.””Bahkan, mereka juga menuntut adik Bungsu Gubernur Sumsel, H. Lanosin Hamzah yang saat ini di ketahui menjabat sebagai Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu timur (Okut) sekaligus Wakil nya HM Adi Nugraha Purna Yudha untuk mundur dari jabatannya.””

Pasalnya, aksi masa ini menilai Kedua kakak beradik tersebut Diduga tidak Becus”” untuk memimpin sebuah Roda Pemerintahan dan seringnya terjadi KKN di Era mereka..

“”Selain itu, mereka juga menuntut persaingan usaha yang tidak sehat terjadi di tender proyek dan penekanan untuk memenangkan tender proyek dari pejabat strategis.

Diantaranya, aturan tidak tertulis dalam pelaksanaan tender proyek yang dilakukan oleh ULP. Mahalnya aturan tidak tertulis mengakibatkan kualitas pembangunan tidak maksimal.

””Politik balas jasa membuat proyek, dan ada istilah pengantin sehingga tender sebagai isyarat,”tegas Yayan Joker Kordinator Lapangan KAR, kamis (15/12/2022)

Yayan juga mengatakan, aksi masa yang tergabung dalam KAR ini akan terus dilakukan dan berlanjut hingga ke Kabupaten OKU Timur.

”Aksi ini akan kita terus gaungkan. Dan kami berencana pada tanggal 21 Desember akan berlanjut di Kantor Pemerintah Kabupaten OKU Timur,”pungkasnya.”””

Di tempat yang sama erhamandala selaku perwakilan dari kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengatakan kepada portal media.

“Saya selaku masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menuntut keras angkutan Batubara yang melebihi muatan dan mengakibatkan rusak nya akses jalan raya dan menyebabkan kemacetan panjang di jalan lintas Sumatera yang sangat berdampak buruk kepada masyarakat khusun nya di kabupaten Oku…tutup nya…

(Yudi ivestigasi)

Komentar