Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL, – Mantan bupati Bahrain Kasuba dan lingkar kerabat dalam kasus korupsi Anggaran Operasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah (Polda) Maluku Utara telah menetapkan lima orang tersangka dalam korupsi Anggaran Operasional Kepala Daerah kabupaten Halmahera selatan tahun anggaran 2021,
Kelima tersangka rersebut adalah mantan bupati periode 2016-2021 Bahrain Kasuba, mantan Sekertaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan kepala bagian Umum Saimah Kasuba, mantan Kepala bagian Hukum Ilham Abubakar dan mantan Bendahara Sekertariat Junaidi Hasjim.
Menariknya, “Saimah Kasubah merupakan Adik Kandung Bahrain Kasuba, sementara Junaidi Hasjim adalah adik mantan Wakil Bupati Periode 2016-2021 yakni Iswan Hasjim.” Ungkap Mukaram K.Ladompe, salah satu Aktifis Maluku Utara Anti Korupsi ( AMAK) Jakarta via pesan Watshapp pada media ini. Kamis, 15/12/2022.
Kata Mukaram, Mereka beramai-ramai melakukan kejahatan tindak pidana korupsi Anggaran Operasional sebesar 4 miliar lebih, tetapi sampai saat ini kelima orang tersangka tersebut tidak ditahan oleh Polda Maluku Utara.
Padahal sudah jelas jika merujuk pada pasal 1 angka 21 KUHP mengatakan “ penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik. Guna untuk kepentingan penyidikan, bukan dibiarkan berkeluyuran saja.” ujarnya.
Yang lebih parahnya lagi, Mantan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba di isukan akan maju bertarung di 2024 sebagai Bupati Halmahera Selatan.
Hal ini, akan membuat rusaknya suatu daerah. Jika dipimpin oleh orang yang korup. bayangkan saja seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi itu.
“Kemudian terpilih kembali sebagai pemimpin suatu daerah maka yang menjadi kemungkinan besar akan terjadi korupsi berkelanjutan.” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Humas Polda Maluku Utara belum dapat di konfirmarasi. ( Jek/Redaksi)
Komentar