Berita Sidikkasus.co.id
TERNATE, – Kabar sangat meresahkan Masyarakat terkait dengan Aktifitas penambangan ilegal di Indonesia kini masih mendapatkan stigma di kalangan Masyarakat hal ini dikarenakan masih aktivitas penambangan ilegal.
Penambangan ilegal adalah kegiatan penambangan atau penggalian sumber daya alam ( SDA) yang di lakukan oleh Perusahaan yang diduga tidak memiliki Izin, prosedur operasional, aturan dari pemerintah maupun prinsip penambangan yang baik.
“Hal ini terlihat dari sejumlah PT. Pertambangan yang di Maluku Utara. Khususnya di Kabupaten Halmahera Timur,” Ungkap Ketua DPD GPM Malut Sartono Halek dalam orasinya didepan Polda Maluku Utara. Rabu, 14/12/2022, sampai selesai.
Bung Tono, menyampaikan dalam orasi bahwa, Berawal dari informasi yang beredar di Masyarakat tentang aktivitas pertambangan dari Wilayah Desa Subaim, Kecamatan Wasilei yang dilakukan oleh PT.FMI, yang diduga kuat illegal.
“Berdasarkan informasi tersebut DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara, Kemudian melakukan penelusuran lebih jauh. FMI melakukan penambangan diduga tanpa ijin usaha pertambangan (IUP) dan Analisa Dampak lingkungan ( AMDAL),” ujarnya.
Selanjutnya diduga PT.FMI, dengan memiliki area tambang Kurang lebih 30 Ha dan berada dalam area konsesi milik salah satu PT. KPT. Sedangkan dugaan lain bahwa, keberadaan PT.FMI, ini memiliki back up yang kuat oleh oknum pejabat guna untuk memperlancarkan aktifitas penambangan.
Disamping itu keberadaan PT.FMI dengan luas kurang lebih 30 Ha. Ini diduga kuat merupakan akal-akalan pejabat daerah dengan memanfaatkan cela. Dimana proses refisi RTRW sedang berlangsung.
Hal ini dilihat dari tinjauan hukum dalam konteks illegal mining yang dilakukan tanpa ijin Negara. Penambangan ilegal dapat menimbulkan Dampak, antara lain:
Kerusakan lingkungan hidup, hilangnya penerimaan Negara, konflik sosial serta dampak K3. Illegal mining juga dapat berkunjung pada sanksi pidana sebagaimana bunyi pasal 158 hingga 164 Undang-undang minerba. Pasal 158 ( Perubahan UU Minerba) mengatur pada pokoknya, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 di Pidana dengan kurungan penjara paling lama 5 Tahun dan denda sebesar 100.000.000.000,00 Miliar.
“Dalam hal ini mengatur tentang perizinan berusaha yang di berikan oleh pemerintah Pusat.” Ungkap bung Tono via pesan Watshapp pada media ini.
Olehnya itu sesuai hal diatas yang terjadi di lapangan maka DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara Mendesak Polda Malut segera melakukan penyelidikan aktivitas PT.FMI atas indikasi dan dugaan kuat illegal mining yang dilakukan oleh PT.FMI di Halmahera Timur.
Desak Polda Maluku Utara Segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PT.FMI yang saat ini beroperasi di Desa Subaim, Kecamatan Wasilei Halmahera barat Timur, Yang diduga kuat tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan ( IUP) AMDAL.
Desak Polda Maluku Utara melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Pejabat Pemda Halmahera Timur untuk dimintai keterangan atas rekomendasi RT/RW atas keberadaan PT.FMI yang diduga tidak memiliki izin baik IUP dan AMDAL.
Apabila Polda dan Kejati tidak menindak lanjuti tuntutan kami. “Maka kami akan konsolidasi massa lebih banyak untuk Mosi ketidak percayaan terhadap Polda, Kejati dan Gubernur Maluku Utara itu sendiri.” Tegasnya. ( Jek/Redaksi)
Komentar