Berita sidikkasus.co.id
MALUKU. SAUMLAKI, Senin 12/12/2022.
Beberapa dari peserta Calon PPK KPU kabupaten Kepulauan Tanimbar menyesal dengan adanya hasil yang tidak sesuai prosedur.
Balandina menyampaikan. Yang sangat di sayangkan bahwa Aturan yang berlaku pada PPK KPU, tidak dijalankan dengan baik pada akhirnya banyak yang kecewa dan pengurusan semua administrasi begitu karuan. Contoh kecil, di umumkan bahwa akan tes pada tanggal 6/12/2022 ternyata ditunda pada tanggal 8 desember, diduga ada permainan dibalik semua nya.
Kecamatan wuarlabobar di kasih kesempatan untuk mendaftarkan diri berulang kali, sedangkan kecamatan lain di berhentikan untuk tidak mendaftar lagi,
alasan bahwa kuota kecamatan wuarlabobar belum memenuhi syarat. Tegas Balinda.
Selanjutnya. Kalau adanya aturan seperti itu bisa di tambahkan jadwal atau kesempatan kenapa tidak diumumkan, sekarang sudah dipertanyakan baru mau menyalahkan kecamatan lain.
” pengurusan tidak tepat waktu di KPU, hasil dari pengumuman tes tertulis juga tidak tepat, dan pada akhirnya banyak yang kecewa sehingga jadi bahan pertanyaan besar bagi para calon PPK KKT”
Herannya juga bahwa yang beberapa di antara setiap kecamatan, punya nilai total sampai di bawah 44 atas nama MS yang berasal dari kecamatan Wertamrian kok bisa lolos, sedangkan yang punya nilai total 61 tidak lolos pada kecamatan Tanimbar Selatan. Apa kendalanya, dan tujuan apa di terapkan aturan tetapi nyatanya aturan tidak berlaku sama sekali bagi para PPK KKT, berarti hasil administrasi dan tes tulis ini di permainkan oleh orang dalam saja bagi keluarga mereka saja, guna apa buat tes Online, tapi kenyataan nya di periksa tidak sesuai aturan, malahan nilai tak sesuai.
Sudah ditetapkan bahwa lolos tes tulis akan dipilih 10 besar dari setiap kecamatan untuk mengikuti wawancara, dan akan di saring sampai 5 besar, tetapi kenyataannya tidak sesuai apa yang diinginkan oleh setiap calon PPK KKT, ini patut dipertanyakan dan dipertanggungjawabkan. Tutup Balinda dengan tegas.
Pewarta (( Joe )).
Komentar